Izin Tambang Tertahan, 15 Ribu Warga Kaltim Terancam Kehilangan Penghasilan

Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan atau IUP di Kalimantan Timur mulai menekan aktivitas ekonomi di wilayah tambang. Dalam sekitar enam bulan terakhir, perlambatan operasi perusahaan batu bara memicu ancaman hilangnya penghasilan bagi ribuan pekerja dan warga yang bergantung pada sektor tersebut.

Data Forum Komunikasi IUP–IKN menunjukkan sekitar 15.000 pekerja dan warga terdampak krisis aktivitas pertambangan. Dari jumlah itu, sekitar 1.500 pekerja sudah kehilangan pekerjaan akibat tertundanya proses perpanjangan IUP.

Dampak meluas ke keluarga dan usaha kecil

Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, menyebut persoalan ini bukan hanya menyangkut pekerja tambang. Ia mengatakan ribuan keluarga ikut merasakan tekanan ekonomi karena sumber penghasilan utama mereka ikut terhenti.

“Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP,” ujar Soeharto.

Ia menjelaskan, perlambatan itu juga menekan aktivitas ekonomi di sekitar area tambang. Warung makan kehilangan pelanggan, jasa angkutan mengalami penurunan pendapatan, dan pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada perputaran ekonomi tambang ikut terpukul.

Kekhawatiran pekerja soal PHK dan hak normatif

Salah satu pekerja tambang terdampak, Gendut Supriyanto, menyampaikan kekhawatiran bahwa penundaan IUP bisa berujung pada PHK. Ia menilai ada risiko perusahaan memakai alasan keadaan kahar atau force majeure untuk menghentikan hubungan kerja tanpa memenuhi hak-hak pekerja.

“Dari total 26 IUP ini, karyawan berjumlah kurang lebih 15 ribu. Kami takut kami di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan,” kata Gendut.

Menurutnya, forum komunikasi ini menjadi salah satu upaya pekerja untuk memperjuangkan hak mereka. Ia juga berharap perpanjangan IUP bisa segera selesai agar pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan dapat kembali bekerja.

Pemerintah daerah mencatat potensi PHK bertambah

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur juga mencatat ancaman PHK di sektor pertambangan terus meluas. Pemerintah provinsi menyebut ada potensi sekitar 1.500 pekerja kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian operasional perusahaan.

Namun, laporan resmi yang sudah diterima baru mencatat 505 pekerja terdampak PHK dari salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sejumlah perusahaan lain di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur juga dilaporkan mulai mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja seiring perlambatan aktivitas pertambangan.

Dorongan agar penyelesaian dipercepat

Forum Komunikasi IUP–IKN berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian hambatan perpanjangan IUP. Forum itu juga mendorong agar persoalan dibahas lewat dialog yang konstruktif antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain.

Bagi para pekerja, kepastian perpanjangan IUP bukan hanya soal operasional perusahaan, tetapi juga menyangkut peluang kerja dan keberlangsungan ekonomi keluarga. Sejumlah pekerja yang hadir dalam forum mengaku kini harus mengandalkan tabungan atau mencari pekerjaan serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Source: www.viva.co.id
Terkait