Polda Metro Jaya memilih tidak memperlihatkan dua bingkai foto keluarga yang ikut disita dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU. Langkah itu diambil untuk menjaga privasi keluarga yang tidak berkaitan langsung dengan perkara.
Keputusan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam. Ia menegaskan bahwa foto keluarga memang tercatat sebagai barang bukti, tetapi tidak layak dipublikasikan ke ruang publik.
Alasan Foto Tidak Dipublikasikan
Budi mengatakan ada pertimbangan privasi yang harus dijaga karena foto tersebut berisi gambar keluarga dan pihak-pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam kasus. Dalam pernyataannya, Budi menekankan bahwa kepolisian tetap melindungi keluarga yang berada di dalam barang bukti itu.
“Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya,” kata Budi.
Meski tidak diumbar ke publik, foto tersebut tetap masuk dalam daftar barang bukti yang diamankan penyidik. Barang bukti itu menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam penyidikan yang saat ini masih berjalan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Polda Metro Jaya menyebut proses penyidikan bersifat dinamis dan masih terbuka untuk pengembangan. Penyidik masih dapat memeriksa saksi tambahan dan menggeledah lokasi lain bila diperlukan untuk melengkapi alat bukti.
Budi juga menjelaskan bahwa pendalaman terhadap seluruh barang bukti masih terus dilakukan. Fokusnya mencakup dokumen, aset, dan barang bukti elektronik yang telah diamankan dari berbagai lokasi penggeledahan.
Hasil pendalaman itu akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Perkembangan pemeriksaan saksi maupun potensi penggeledahan lanjutan akan diumumkan setelah proses teknis penyidikan selesai.
Barang Bukti dari 13 Lokasi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan sekitarnya. Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta TPPU yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
| Lokasi/Temuan | Barang Bukti | Keterangan |
|---|---|---|
| Rumah di Babakan Madang, Kabupaten Bogor | 74 kilogram emas batangan | Termasuk dua bingkai foto keluarga |
| Rumah di Babakan Madang, Kabupaten Bogor | Uang tunai dalam berbagai mata uang asing | Disita bersama barang bukti lain |
| Money changer dan sebuah kafe di Jakarta Selatan | Uang tunai dalam jumlah besar | Menjadi bagian dari rangkaian barang bukti |
Dari salah satu rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, penyidik menyita emas batangan, uang tunai, dan dua bingkai foto keluarga. Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar dari sejumlah lokasi lain, termasuk money changer dan sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Seluruh barang bukti kini dianalisis untuk menelusuri kaitannya dengan tiga perkara yang ditangani. Penyidik juga menelusuri asal-usul aset dan aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Source: www.beritasatu.com






