38 Negara Bebas Visa untuk WNI, Ini Daftar yang Bikin Liburan Lebih Ringan

Author: Qoo Media

Liburan ke luar negeri untuk pemegang paspor Indonesia masih punya satu keuntungan besar, yaitu akses bebas visa ke sejumlah negara. Fasilitas ini membuat perjalanan jadi lebih ringkas karena wisatawan tidak perlu mengurus visa sebelum berangkat.

Meski begitu, bebas visa tetap berbeda dengan Visa on Arrival dan e-Visa. Perbedaannya ada pada mekanisme, persyaratan, dan proses masuk yang berlaku di negara tujuan.

Apa yang dimaksud bebas visa

Bebas visa adalah kebijakan yang memungkinkan warga negara tertentu masuk ke suatu negara tanpa pengajuan visa sebelum keberangkatan. Saat tiba, wisatawan biasanya hanya diminta menunjukkan paspor yang masih berlaku dan dokumen pendukung bila petugas imigrasi memintanya.

Fasilitas ini umumnya hanya berlaku untuk wisata, perjalanan bisnis singkat, atau kunjungan keluarga dalam jangka waktu tertentu. Bebas visa tidak bisa dipakai untuk bekerja, menetap, atau menempuh pendidikan.

Daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia

Berdasarkan berbagai sumber informasi imigrasi dan indeks paspor internasional, ada 38 negara yang tercantum memberi fasilitas bebas visa kepada pemegang paspor Indonesia. Durasi tinggal yang diizinkan berbeda-beda, dari 14 hari hingga 183 hari.

Negara Durasi Tinggal Negara Durasi Tinggal
Singapura 30 hari Malaysia 30 hari
Thailand 60 hari Filipina 30 hari
Vietnam 30 hari Laos 30 hari
Kamboja 30 hari Timor Leste 30 hari
Brunei Darussalam 14 hari Myanmar 14 hari
Hong Kong 30 hari Makau 30 hari
Kazakhstan 30 hari Uzbekistan 30 hari
Tajikistan 30 hari Turki 30 hari
Iran 15 hari Serbia 30 hari
Belarus 30 hari Brasil 30 hari
Chile 90 hari Kolombia 90 hari
Ekuador 90 hari Peru 183 hari
Venezuela 90 hari Guyana 30 hari
Fiji 120 hari Kiribati 90 hari
Samoa 60 hari Mikronesia 30 hari
Tuvalu 30 hari Maroko 90 hari
Tunisia 90 hari Rwanda 90 hari
Namibia 30 hari Angola 30 hari
Mali 30 hari Gambia 30 hari

Singapura, Malaysia, dan Thailand termasuk tujuan yang paling familiar bagi banyak pelancong Indonesia karena masa tinggalnya cukup panjang untuk liburan singkat. Di luar Asia Tenggara, negara seperti Chile, Kolombia, Ekuador, dan Peru juga masuk daftar dengan durasi yang jauh lebih panjang.

Fiji memberi izin tinggal hingga 120 hari, sementara Peru mencatat durasi paling lama di daftar ini dengan 183 hari. Sementara itu, beberapa negara seperti Brunei Darussalam, Myanmar, dan Iran memberi waktu yang lebih singkat sehingga jadwal perjalanan perlu disesuaikan sejak awal.

Dokumen yang tetap perlu disiapkan

Walau bebas visa memudahkan, aturan imigrasi setiap negara dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, wisatawan tetap disarankan memeriksa paspor yang masih berlaku, tiket pulang, bukti reservasi hotel, dan bukti kemampuan finansial bila diminta petugas.

www.medcom.id mencatat, persiapan dokumen sejak awal bisa membuat proses masuk ke negara tujuan lebih lancar. Dengan begitu, perjalanan ke luar negeri menjadi lebih aman dan nyaman tanpa harus menunggu urusan visa selesai dulu.

Source: www.medcom.id
Terbaru