Kementerian Sekretariat Negara mulai mengambil sikap tegas terhadap pengelola aset negara yang tidak menjalankan aktivitas apa pun. Kontrak kerja sama yang dibiarkan mangkrak akan dicabut agar aset negara tidak terus terbengkalai.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan aset negara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, seluruh kontrak kerja sama sedang ditinjau ulang, termasuk yang dikelola Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno dan PPK Kemayoran.
Kontrak yang Direview Satu per Satu
Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Rabu (15/7/2026), Prasetyo mengatakan pihaknya memeriksa satu per satu kontrak yang ada. Menurut dia, evaluasi itu dilakukan untuk membuka ruang renegosiasi agar pemanfaatan aset dan hasilnya bisa lebih optimal.
“Kami satu per satu mencoba mencari dan me-review kontrak kerja sama tersebut untuk selanjutnya melakukan renegosiasi supaya mengoptimalkan pemanfaatan dan hasil dari aset tersebut,” kata Prasetyo, seperti dikutip www.beritasatu.com.
| Klaster Kontrak | Kondisi | Tindakan |
|---|---|---|
| Masih bisa dinegosiasi ulang | Kerja sama dinilai masih punya ruang perbaikan | Direview dan dibuka untuk renegosiasi |
| Akan dicabut | Pengelola belum melakukan aktivitas apa pun | Kontrak dicabut |
Yang Mangkrak Akan Dicabut
Prasetyo menjelaskan bahwa hasil evaluasi membagi kontrak ke dalam beberapa klaster. Salah satunya adalah kontrak yang masih dapat dinegosiasi ulang, sementara klaster lain akan dicabut karena pengelola belum memanfaatkan aset sama sekali.
“Yang tidak itu adalah jenis yang kita berikan hak kelola, tetapi sampai hari ini belum melakukan aktivitas apa pun. Kami mengambil keputusan dan mohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi XIII, jenis klaster yang seperti itu kami cabut kontraknya,” ujarnya.
Ia menegaskan keputusan tersebut diambil karena aset negara harus produktif dan tidak boleh dibiarkan tanpa kegiatan. Menurut Prasetyo, hak kelola yang sudah diberikan tidak cukup jika tidak dijalankan dengan baik setelah sekian tahun.
“Kita menganggap sudah diberikan hak kelola, tetapi tidak dijalankan dengan baik. Ini kan aset negara yang harus produktif. Setelah sekian tahun tidak melakukan kegiatan apa pun, kami mohon izin klaster yang tersebut kami cabut,” katanya.
Dengan peninjauan ulang ini, Kemensetneg ingin memastikan aset negara benar-benar menghasilkan manfaat. Evaluasi terhadap kontrak kerja sama diharapkan menjadi jalan untuk memaksa pengelola lebih serius atau kehilangan hak kelola bila aset tetap dibiarkan mangkrak.
Source: www.beritasatu.com






