Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Rita Serena Kolibonso, menegaskan jaksa penuntut umum harus tetap profesional saat menangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut dia, sikap itu wajib dijaga meski kasus tersebut menyeret nama yang berasal dari korps kejaksaan sendiri.
Rita menekankan bahwa profesionalitas tidak boleh berubah hanya karena yang diperiksa adalah mantan kolega. Dalam diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia dan Ikatan Wartawan Hukum di Cikini, Jakarta Pusat, ia menyatakan jaksa tetap harus menjalankan penuntutan secara objektif.
Profesionalitas Jaksa Tak Boleh Terganggu
Rita menyampaikan bahwa bila jaksa melakukan penuntutan terhadap tersangka atau terdakwa, maka penanganannya harus tetap profesional. Ia juga menegaskan bahwa prinsip itu berlaku bahkan ketika perkara menyangkut orang yang pernah berada di lingkungan kejaksaan.
“Jadi kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus profesional juga di dalamnya,” kata Rita.
Dalam pandangan Komjak, perkara Febrie yang telah dialihkan ke Kejaksaan Agung tetap berada dalam kewenangan penuntutan institusi tersebut. Sementara itu, Komjak menjalankan fungsi pengawasan eksternal untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Peran Komjak dan Pengawasan Internal
Rita menjelaskan Komjak berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang memantau dan menilai kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan. Karena itu, lembaga tersebut telah memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak kasus ini mulai mencuat.
Ia mengatakan rekomendasi juga diberikan secara berkala kepada institusi penerima mandat. Namun, proses hukum tetap dipercayakan untuk berjalan di pengadilan.
| Fungsi | Lembaga | Peran dalam Kasus |
|---|---|---|
| Penuntutan | Kejaksaan Agung | Memegang kewenangan penanganan perkara setelah pengalihan |
| Pengawasan eksternal | Komjak | Memantau, menilai, dan memberi rekomendasi |
| Pengawasan internal | Jamwas | Menjalankan kontrol dari dalam institusi kejaksaan |
Rita juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas. Menurut dia, keberadaan Komjak justru dibutuhkan untuk mendorong agar pengawasan internal itu berjalan efektif.
“Pengawasan internal ini yang harus berjalan, itu sebabnya pentingnya Komjak mempunyai peran eksternal yang kemudian meminta pengawasan internal berjalan,” tandas Rita.
Penanganan Tiga Perkara Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Di sisi lain, Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan kedua lembaga. Sinergi itu menjadi dasar pelimpahan perkara agar penanganannya berjalan di jalur yang telah disepakati bersama.
Source: www.suara.com






