Kejaksaan Agung memastikan penerbitan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik baru tidak mengubah status tersangka Febrie Adriansyah. Penegasan ini muncul setelah kepolisian menyerahkan penanganan perkara kepada Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penerbitan sprindik tersebut justru menegaskan bahwa FA masih berstatus tersangka. Pernyataan itu disampaikan kepada www.beritasatu.com pada Rabu (15/7/2026).
3 Perkara yang Masuk Penyidikan
Tiga sprindik yang diterbitkan Kejagung mencakup tiga perkara berbeda yang melibatkan nama Febrie Adriansyah. Perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU, serta dugaan korupsi terkait PT Asabri (Persero).
| Perkara | Jenis Dugaan | Keterangan |
|---|---|---|
| PT Krakatau Steel | Korupsi dan TPPU | Masuk dalam salah satu sprindik yang diterbitkan |
| Proyek PLTU | Korupsi | Menjadi bagian dari penyidikan yang baru diterbitkan |
| PT Asabri (Persero) | Korupsi | Termasuk perkara yang ditangani Kejagung |
Anang menjelaskan, Kejagung akan menangani seluruh perkara itu secara profesional. Lembaga tersebut juga tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam fungsi supervisi.
Ia menambahkan, pengawasan juga datang dari mitra di Komisi III DPR. Menurut Anang, proses penyidikan akan tetap berada dalam pantauan mereka.
Tim Khusus untuk Percepat Penyidikan
Untuk mempercepat penanganan, Kejagung telah membentuk tim penyidik khusus yang berisi sembilan penyidik. Tim ini masih mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, dan hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh kepolisian.
Langkah itu menjadi dasar bagi Kejagung sebelum menentukan tindakan hukum berikutnya. Di tengah perhatian publik terhadap perkara ini, Kejagung menegaskan penyidikan akan dilakukan secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Source: www.beritasatu.com






