Pemeriksaan panjang Bobby Adhityo Rizaldi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menarik perhatian karena berlangsung lebih dari 9 jam dan berakhir tanpa banyak keterangan. Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan itu hanya menegaskan bahwa semua hal sudah disampaikan kepada penyidik dan proses hukum perlu didukung.
Nama Bobby muncul dalam penyidikan dugaan korupsi pengaturan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/7/2026) pagi dan keluarnya pada malam hari menandai besarnya sorotan terhadap perkara yang menyangkut opini audit daerah tersebut.
Pemeriksaan panjang di KPK
www.beritasatu.com melaporkan Bobby tiba sekitar pukul 09.55 WIB dan meninggalkan lokasi pada 19.13 WIB. Seusai diperiksa, ia hanya menyampaikan pernyataan singkat, lalu memilih tidak menjawab pertanyaan lanjutan dari wartawan mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus itu.
Pertanyaan yang tak dijawab mencakup dugaan perintah dalam pengaturan audit maupun penerimaan uang terkait perkara tersebut. Sikap irit bicara itu membuat pemeriksaan hari itu menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan penyidikan KPK.
Fokus penyidikan pada perubahan opini audit
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan bahwa Bobby dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Muara Enim. KPK menyebut penyidikan difokuskan pada dugaan perubahan temuan audit yang berujung pada berubahnya opini laporan keuangan dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian.
Menurut Budi, dugaan pengubahan temuan audit itu diduga membuat status opini Pemkab Muara Enim ikut bergeser dari WDP ke WTP. Keterangan para saksi dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara dan memperkuat alat bukti terhadap para tersangka.
| Informasi | Rincian | Keterangan |
|---|---|---|
| Nama yang diperiksa | Bobby Adhityo Rizaldi | Anggota V BPK |
| Durasi pemeriksaan | Lebih dari 9 jam | Di KPK, Jakarta Selatan |
| Waktu kedatangan | 09.55 WIB | Kamis (16/7/2026) |
| Waktu meninggalkan lokasi | 19.13 WIB | Kamis (16/7/2026) |
| Fokus perkara | Pengaturan audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim | Dugaan korupsi |
Lima tersangka dan dugaan fee Rp 1,6 miliar
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengondisikan hasil pemeriksaan agar opini audit berubah menjadi WTP.
Kelima tersangka itu adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Augus Dwianggara alias Angga yang disebut sebagai pihak swasta, Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi. Dalam konstruksi perkara, Angga yang disebut sebagai orang dekat atau kepercayaan Bobby diduga berperan sebagai penerima suap, sedangkan Edison, Fika, dan Cory diduga sebagai pihak pemberi suap.
| Tersangka | Peran | Keterangan |
|---|---|---|
| Titin Rita Lestari | Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan | Tersangka |
| Augus Dwianggara alias Angga | Pihak swasta | Diduga penerima suap |
| Edison | Bupati Muara Enim | Diduga pemberi suap |
| Fika | Direktur PT Millenium Solusi Abadi | Diduga pemberi suap |
| Cory Erin Hardi | Marketing PT Millenium Solusi Abadi | Diduga pemberi suap |
Dengan pemeriksaan Bobby yang berlangsung lama dan rangkaian tersangka yang sudah ditetapkan, KPK tampaknya masih menata konstruksi perkara agar perubahan opini audit Pemkab Muara Enim bisa dijelaskan lebih terang. Penyidikan kasus ini juga menunjukkan bahwa proses audit yang semestinya menjaga akuntabilitas justru diduga menjadi ruang pengondisian hasil pemeriksaan.
