Sosok Angga di Balik Audit Muara Enim, Pihak Swasta yang Diduga Punya Kendali

Author: Qoo Media

Nama Augusz Dewanggara alias Angga muncul dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pengaturan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan di Kabupaten Muara Enim. Angga disebut sebagai pihak swasta yang diduga memiliki kendali dalam pengaturan audit tersebut.

Dugaan pengaturan itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan perubahan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Perkara ini menyoal dugaan suap untuk mengubah opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP menjadi Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Pemeriksaan Anggota V BPK

KPK telah memeriksa Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizald sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan Bobby mengenai dugaan pengaturan temuan audit di Kabupaten Muara Enim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengaturan temuan itu diduga turut memengaruhi perubahan opini bagi Pemkab Muara Enim. “Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Selain soal perubahan opini, penyidik juga mencecar Bobby mengenai peran Angga. Menurut keterangan Budi yang dikutip www.suara.com, Angga merupakan pihak swasta tetapi diduga bisa memiliki kendali dalam pengaturan audit BPK untuk Pemkab Muara Enim.

Rumah Bobby Digeledah

Penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026). Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik terkait perkara yang tengah disidik.

Barang bukti elektronik tersebut telah diekstraksi untuk memperkuat informasi dan keterangan dalam penyidikan. Budi menyebut langkah itu dilakukan agar perkara dugaan rasuah ini semakin terang.

“Penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang tentunya juga sudah dilakukan ekstraksi untuk memperkuat informasi ataupun keterangan untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang,” ujar Budi.

Lima Tersangka dalam Perkara Muara Enim

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait perubahan opini audit tersebut. Mereka berasal dari unsur pihak swasta, ASN BPK, kepala daerah, serta perusahaan.

Nama Keterangan
Augusz Dewanggara alias Angga Pihak swasta
Titin Rita Lestari ASN atau Pengendali Teknis BPK
Edison Bupati Muara Enim
Cory Erin Hardi Marketing PT Millenium Solusi Abadi
Fika Direktur PT Millenium Solusi Abadi

Penetapan Angga sebagai tersangka menempatkan sosok pihak swasta itu dalam pusaran dugaan pengaturan audit. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut.

Kasus ini juga mencakup dugaan peran sejumlah pihak dalam proses yang berkaitan dengan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim. KPK belum memaparkan lebih lanjut detail dugaan kendali Angga maupun bentuk pengaturan audit yang sedang didalami.

Source: www.suara.com
Terbaru