Seorang remaja berinisial IK (18) ditangkap setelah diduga membawa golok dan membuat keributan di sebuah warung jamu di kawasan Kamurang, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Aksi tersebut sebelumnya terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Polisi mengamankan IK bersama sebilah golok yang diduga dibawanya saat kejadian. Remaja itu kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Citeureup terkait dugaan membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum.
Penangkapan Dilakukan di Kediaman Pelaku
IK ditangkap di kediamannya di Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, pada Kamis malam sekitar pukul 18.15 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor.
Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa mengatakan petugas bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai peristiwa tersebut. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti golok.
“Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor bertindak cepat mengamankan seorang remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok di tempat umum,” kata Eddy Santosa, Jumat (17/7/2026).
| Informasi | Rincian |
|---|---|
| Terduga pelaku | IK, 18 tahun |
| Lokasi kejadian | Kamurang, Kecamatan Citeureup, Bogor |
| Lokasi penangkapan | Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup |
| Barang bukti | Sebilah golok |
Video Memperlihatkan Golok Diacungkan
Dalam video yang beredar, pria tersebut terlihat mengenakan jaket merah dan topi. Ia terdengar memaki orang lain yang berada di lokasi.
Pria itu juga tampak mengacungkan senjata tajam yang dibawanya. Kejadian tersebut menarik perhatian karena berlangsung di area warung jamu yang berada di tempat umum.
Selain diduga melakukan pengancaman, pria tersebut disebut mengambil telepon genggam dan merusak etalase kaca toko di sebelah warung jamu. Rangkaian dugaan tindakan itu menjadi bagian dari informasi yang beredar bersama rekaman video.
Pemeriksaan Hukum Berlanjut
Menurut keterangan polisi yang dikutip news.detik.com, terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor polisi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut terhadap IK.
Kompol Eddy Santosa menyatakan golok yang diamankan menjadi barang bukti dalam penanganan perkara ini. Polisi mendalami dugaan pelanggaran membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum.
“Terduga pelaku berserta barang bukti senjata tajam kini telah diamankan di Mapolsek Citeureup guna menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum,” ungkap Eddy.
Penanganan kasus ini berlanjut di Polsek Citeureup. Polisi belum memaparkan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Source: news.detik.com






