KPK Tutup Laporan Gratifikasi Raja Juli, Dugaan Suap Amplop Masih Didalami

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby telah selesai diproses. Namun, status tersebut tidak menghentikan penyidikan dugaan suap yang masih menelusuri tujuan dan motif pemberian amplop itu.

Penanganan laporan gratifikasi berada pada sisi pencegahan, sedangkan penyidikan perkara pidana berjalan dalam jalur penindakan. KPK masih mendalami apakah pemberian tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan Raja Juli Antoni sudah dinyatakan selesai. “Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed, sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” kata Budi.

Pernyataan itu menegaskan bahwa penutupan proses pelaporan gratifikasi bukan berarti perkara pidananya telah berakhir. Penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk melihat rangkaian peristiwa dan hubungan pemberian uang dengan perkara yang sedang diusut.

Fokus Penyidik pada Asal dan Tujuan Uang

Menurut Budi, penyidik menelusuri dugaan bahwa Suhardiman lebih dulu mengumpulkan uang dari sejumlah pihak sebelum uang itu diberikan kepada menteri. Proses pendalaman mencakup siapa yang berinisiatif, apa maksud pemberian, serta motif di baliknya.

“Karena dalam konstruksi perkaranya, Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Menteri,” ujar Budi. Ia menambahkan seluruh unsur terkait pemberian itu masih didalami oleh penyidik KPK.

KPK belum memastikan apakah Raja Juli Antoni akan dipanggil dalam proses penyidikan. Budi menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik karena penyidikan terus berjalan dan sejumlah saksi telah dipanggil.

TanggalPeristiwa
2 Juni 2026Audiensi Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni, ketika amplop disebut diberikan.
12 Juni 2026Amplop dikembalikan melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi.
29 Juni 2026KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta.
1 Juli 2026KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka.
3 Juli 2026Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK.

Amplop Disebut Dikembalikan

Nama Raja Juli Antoni muncul dalam perkara ini setelah disebut menerima sebuah amplop dari Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa ia baru mengetahui adanya amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Ia lalu memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya. Pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi karena sebelumnya terkendala jadwal.

Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026. Laporan inilah yang kini dinyatakan selesai dari aspek pencegahan atau pelaporan gratifikasi.

Perkara Berawal dari OTT

Menurut informasi yang disampaikan KPK kepada www.viva.co.id, operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 10 orang.

Sehari setelah OTT, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026. Selain perkara itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berhubungan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Dengan demikian, perkara yang melibatkan amplop tersebut masih berada dalam tahap pendalaman penyidik. KPK membedakan secara tegas penyelesaian laporan gratifikasi Raja Juli Antoni dengan penelusuran unsur pidana dalam dugaan suap yang terkait perkara Suhardiman Amby.

Source: www.viva.co.id
Terkait