Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun, penutupan laporan di jalur pencegahan itu tidak menghentikan pendalaman penyidik atas kemungkinan keterkaitan Raja Juli dalam perkara dugaan korupsi di Kuantan Singingi.
Perbedaan jalur penanganan ini menjadi poin penting dalam perkara tersebut. KPK menyatakan laporan gratifikasi Raja Juli telah selesai di bidang pencegahan, sementara proses penindakan masih berjalan untuk mengusut rangkaian peristiwa yang diduga terjadi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin membenarkan keputusan lembaganya melalui pesan tertulis pada Jumat (17/7). “KPK menolak laporan gratifikasi RJ [Raja Juli],” ujar Aminudin.
Keputusan itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dasar KPK Tidak Menindaklanjuti Laporan
Dalam Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026, terdapat sejumlah kondisi yang membuat laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti. Ketentuan ini berlaku bagi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b aturan tersebut.
| Kondisi | Keterangan |
|---|---|
| Barang tidak layak dikelola | Objek gratifikasi mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan. |
| Laporan tidak sesuai ketentuan | Penerimaan gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai peraturan perundang-undangan. |
| Perkara sudah diproses | Diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana oleh aparat penegak hukum. |
| Diduga terkait pidana | Gratifikasi patut diduga terkait tindak pidana. |
KPK menyebut laporan Raja Juli berpotensi tidak diteruskan berdasarkan ketentuan tersebut. Meski begitu, status laporan gratifikasi tidak menjadi penentu akhir bagi penyidik dalam menelaah dugaan pidana yang berkaitan dengan perkara lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa keterkaitan Raja Juli akan terus didalami dalam proses penyidikan. Pernyataan itu disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (16/7) malam.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” kata Budi.
Menurut Budi, pendalaman dilakukan karena terdapat konstruksi perkara yang mengarah pada dugaan aliran uang. Ia menyebut Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pihak sebelum uang itu diberikan kepada menteri.
“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” lanjut Budi. Keterangan tersebut menempatkan penyidik pada fokus untuk mengurai asal, tujuan, serta motif dari dugaan pemberian uang itu.
Tiga Tersangka dalam Perkara Kuansing
Dalam perkara dugaan suap jabatan ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
| Nama | Jabatan atau Peran | Status Dugaan Perkara |
|---|---|---|
| Suhardiman Amby | Bupati Kuantan Singingi | Pihak penerima dalam dugaan suap jabatan |
| Zulkarnain | Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing | Pihak pemberi dalam dugaan suap jabatan |
| Ardiles | Direktur PT Mitra Ideal Consultant | Pihak pemberi dalam dugaan suap jabatan |
Suhardiman juga diproses terkait dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. KPK telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Untuk dugaan sebagai penerima, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pendalaman pada jalur penindakan membuat perkara ini belum berhenti pada keputusan atas laporan gratifikasi. KPK masih menelaah keterkaitan para pihak dalam konstruksi dugaan korupsi yang sedang disidik.
