Amplop Sudah Dikembalikan, Raja Juli Tetap Bisa Dijerat Pasal Suap atau Gratifikasi

Author: Qoo Media

Pengembalian amplop tidak serta-merta menghapus kemungkinan proses pidana dalam dugaan pemberian uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai peristiwa pidana tetap dapat dianggap telah terjadi sejak amplop itu diberikan.

Menurut Fickar, Raja Juli sebagai pejabat publik masih dapat diproses menggunakan ketentuan suap atau gratifikasi. Penilaian itu disampaikan di tengah informasi bahwa amplop dari Bupati Nonaktif Kuantan Singingi Suhardiman Amby disebut telah dikembalikan.

“Dengan demikian RJ sebagai pejabat publik masih bisa terus diproses hukum dengan menggunakan pasal suap ataupun gratifikasi,” kata Fickar kepada Suara.com, Sabtu (18/7/2026). Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan proses hukum agar ada efek jera.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengumpulan uang dari sisa hasil usaha atau SHU petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa di Kuantan Singingi. Dana tersebut diduga dikumpulkan untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.

KPK menduga uang berasal dari 914 anggota KUD dan terkait pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar. Uang itu disebut kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura sebelum diberikan kepada Raja Juli dalam amplop.

Alur amplop dan laporan gratifikasi

Raja Juli mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan. Ia menyebut pertemuan itu berlangsung terbuka, diajukan melalui surat resmi, dipublikasikan di media sosial, serta memiliki daftar hadir dan notulensi.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut ditutup dengan map dan baru disadari setelah pertemuan berakhir. Ia mengaku tidak mengetahui isinya dan langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli. Amplop itu disebut baru dapat diserahkan kembali kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026, dengan surat jalan dari Sekjen Kementerian Kehutanan.

Raja Juli juga telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada KPK pada Jumat, 3 Juli 2026. Namun, Fickar menilai tindakan pengembalian dan pelaporan tersebut tidak otomatis meniadakan peristiwa hukum yang telah berlangsung.

Pihak Posisi Informasi dalam perkara
Suhardiman Amby Bupati Nonaktif Kuantan Singingi Diduga mengumpulkan uang SHU petani; ditetapkan tersangka dalam perkara jual beli jabatan.
Zulkarnain Sekda Kuantan Singingi Ditetapkan tersangka sebagai pihak pemberi dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan.
Ardiles Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ditetapkan tersangka sebagai pihak pemberi dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan.

Dugaan uang dari SHU petani

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan memberi rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sementara itu, pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Kehutanan.

“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). Ia menambahkan penghasilan petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan diduga harus dipotong hingga setengahnya.

KPK sebelumnya menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Suhardiman dan Zulkarnain ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ardiles menjalani masa penahanan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 karena lebih dahulu diamankan. Suhardiman dan Zulkarnain disebut baru menyerahkan diri pada malam 30 Juni 2026.

Suhardiman sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang disebut KPK.

Dalam perkara yang diumumkan KPK, tiga nama tersebut telah berstatus tersangka terkait dugaan suap jual beli jabatan. Adapun dugaan pemberian amplop terkait pelepasan kawasan HPT menjadi bagian konteks yang disorot dalam pemeriksaan kasus ini.

Source: www.suara.com
Terbaru