Penanganan perkara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan karena memuat dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang. Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai kombinasi dugaan tersebut dapat berujung pada tuntutan berat apabila perkara dibawa hingga persidangan.
Optimisme Romli bertumpu pada Tim 9 yang disebut menangani perkara tersebut di Kejaksaan Agung. Tim ini beranggotakan sembilan jaksa pilihan yang seluruhnya merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dugaan Perkara dengan Bobot Serius
Menurut informasi yang dimuat www.suara.com, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kedua dugaan itu dinilai Romli sebagai perkara serius yang membutuhkan pembuktian kuat serta proses penanganan yang akuntabel.
Romli tidak hanya menyoroti dugaan tindak pidananya, tetapi juga kondisi penegakan hukum di sekeliling perkara tersebut. Ia menyatakan proses hukum dalam kasus berdimensi tinggi tidak sepenuhnya bebas dari pengaruh kekuatan di luar sistem peradilan.
Ia melihat adanya indikasi campur tangan politik dari pihak eksekutif yang berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas proses hukum. Kondisi semacam itu, menurutnya, menjadi tantangan besar ketika perkara menyangkut mantan pejabat senior Kejaksaan Agung.
“Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum.”
Pernyataan tersebut disampaikan Romli dalam keterangannya pada Senin (20/7/2026). Ia menempatkan independensi penegak hukum sebagai unsur penting agar penanganan perkara tidak dipandang sebagai proses yang dipengaruhi kepentingan di luar hukum.
Harapan pada Pengalaman Tim 9
Kejaksaan Agung menyatakan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah ditangani oleh jaksa berpengalaman yang diberi nama Tim 9. Komposisi tim itu dinilai strategis karena seluruh anggotanya memiliki latar belakang sebagai mantan penyidik KPK.
Pengalaman tersebut dianggap relevan untuk menghadapi perkara korupsi yang kompleks. Para anggota Tim 9 juga disebut memahami standar pembuktian tinggi yang diperlukan agar suatu perkara dapat dibawa ke tahap penuntutan.
Romli menaruh harapan bahwa tim itu dapat bekerja profesional, mandiri, dan tidak terpengaruh intervensi. Dengan syarat tersebut, ia menilai terdapat peluang nyata agar perkara ini dapat diselesaikan sampai ke proses penuntutan.
Penuntutan, dalam pandangan Romli, tidak seharusnya berhenti pada tuntutan yang ringan. Ia menekankan tuntutan perlu sepadan dengan bobot dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang disebut muncul secara bersamaan dalam perkara tersebut.
Transparansi Jadi Penentu Kepercayaan
Selain menekankan peran Tim 9, Romli meminta transparansi dan akuntabilitas dijaga dalam setiap tahapan penyidikan. Dua hal itu ia nilai sebagai syarat mutlak agar perkara tidak berubah menjadi tontonan hukum tanpa kepastian.
Transparansi juga dipandang penting untuk menjawab kekhawatiran mengenai tekanan politik yang disebut dapat muncul dalam proses penegakan hukum. Penanganan yang profesional akan menentukan apakah kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat tetap terjaga.
Bagi Romli, kualitas kerja Tim 9 akan menjadi faktor penting dalam menguji keseriusan proses perkara ini. Harapan terhadap tuntutan berat, menurutnya, hanya dapat terwujud bila penyidikan dan penuntutan berjalan independen serta berbasis pembuktian.
Source: www.suara.com






