Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 14,4 miliar. Penyitaan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN yang disebut menimbulkan kerugian negara Rp 38,9 miliar.
Aset yang diamankan tersebar di sejumlah daerah, yakni Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Langkah ini dilakukan penyidik untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyitaan menyasar aset milik para tersangka. Pernyataan itu disampaikan Yusuf dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/7/2026).
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka,” kata Yusuf. Nilai aset yang telah disita diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar.
Pembiayaan Rp 50 Miliar Berujung Pencairan Rp 67,31 Miliar
Perkara ini berawal dari fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar yang diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dana yang cair secara bertahap disebut mencapai Rp 67,31 miliar.
Penyidik menduga terdapat serangkaian penyimpangan dalam proses tersebut. Yusuf menegaskan perkara ini tidak dipandang sebagai kekeliruan administratif semata.
“Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” ungkap Yusuf.
| Tersangka | Jabatan | Status |
|---|---|---|
| IT | Investment Manager PT PPA (Persero) | Ditahan penyidik |
| FSN | Kepala Divisi Operasional PT BAS | Ditahan penyidik |
| FH | Direktur PT BAS | Narapidana perkara lain di Lapas Salemba |
Dua tersangka yang ditahan adalah IT, selaku Investment Manager PT PPA (Persero), dan FSN sebagai Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, FH yang menjabat Direktur PT BAS telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.
Empat Dugaan Penyimpangan yang Diselidiki
Penyidik menemukan dugaan masalah pada tahap due diligence dan analisis risiko. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung ke PT PLN Batu Bara disebut tidak dijalankan, padahal prosedur itu merupakan kewajiban.
Dugaan berikutnya menyangkut pemeriksaan keabsahan invoice dan dokumen pendukung. Dokumen tersebut diduga tidak diverifikasi, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi dasar pencairan dana.
Penyidik juga menyoroti pengawasan mekanisme cash collateral. Pencairan diduga tetap dilakukan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi.
Pada tahap pencairan terakhir, penyidik menduga terdapat rekayasa rekening koran. Seluruh rangkaian dugaan itu kini menjadi bagian dari penyidikan korupsi pembiayaan batu bara yang ditangani Polri.
Menurut keterangan Yusuf yang dikutip www.beritasatu.com, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,9 miliar. Angka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyitaan aset menjadi salah satu langkah untuk mengejar pemulihan kerugian negara dalam perkara ini. Penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pembiayaan PT BAS tetap berjalan untuk menelusuri rangkaian pencairan dana dan pihak-pihak yang terkait.
