Habiburokhman Sebut Prabowo Tak Akan Intervensi Kader yang Terjerat Hukum

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan bantuan atau melakukan intervensi terhadap orang dekat maupun kader yang menghadapi perkara hukum. Penegasan itu disampaikan di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR.

Menurut Habiburokhman, sikap tersebut berulang kali disampaikan Prabowo dalam agenda internal partai. Pesan utamanya, kader diminta berhati-hati dan tidak bermain-main dengan pelanggaran hukum.

Habiburokhman mengatakan Prabowo telah membuat batas yang tegas bagi para kadernya, termasuk anggota DPR. Jika ada yang melanggar hukum, tidak akan ada perlindungan dari Presiden.

“Kalau sampai kalian melakukan, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear ya,” kata Habiburokhman saat menyampaikan kembali pesan Prabowo kepada kader Gerindra.

Disampaikan dalam Rapat RUU Perampasan Aset

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat lanjutan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR pada Senin (20/7). Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi untuk membahas rancangan undang-undang tersebut.

Habiburokhman menempatkan pernyataan Prabowo sebagai penegasan bahwa proses hukum tidak seharusnya dipengaruhi kedekatan politik. Ia juga menyebut pesan itu berlaku bagi kader partai yang memiliki posisi maupun hubungan langsung dengan Prabowo.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu kemudian menyinggung kasus yang disebut pernah menjerat Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Habiburokhman menyatakan Hery merupakan mantan kader sekaligus bekas pengurus DPP Partai Gerindra.

Meski memiliki latar belakang sebagai mantan pengurus partai, Habiburokhman menyebut tidak ada intervensi dari Prabowo dalam perkara tersebut. Ia menjadikan contoh itu untuk memperkuat pernyataannya bahwa kedekatan dengan Presiden tidak menjadi alasan untuk campur tangan dalam penanganan hukum.

“Ketua Ombudsman kemarin namanya Heri Susanto, mantan kader kami, mantan pengurus DPP bahkan, ditangkap kejaksaan juga tidak diintervensi sama sekali oleh Pak Presiden,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan bahwa jika kader yang dikenal Prabowo saja tidak memperoleh intervensi, maka hal yang sama berlaku pula bagi pihak lain. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas isu keterlibatan Presiden dalam perkara hukum yang menjerat sejumlah tokoh.

Hotman Paris Soroti Kasus Febrie Adriansyah

Dalam konteks lain, pengacara Hotman Paris sebelumnya menilai perkara yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai bentuk kriminalisasi. Hotman menyampaikan rasa prihatin terhadap kondisi kliennya tersebut.

Menurut Hotman, Febrie memiliki catatan kinerja dalam pengembalian kerugian negara ketika menjabat sebagai Jampidsus. Ia juga menyebut keberhasilan itu membuat Febrie menjadi sosok yang dibanggakan Prabowo.

KeteranganNilai yang Disebut Hotman Paris
Pengembalian kerugian negara oleh JampidsusRp130 triliun
Pengembalian aset melalui Satgas PKHRp300 triliun
Total yang disebut kembali ke negaraRp430 triliun

Hotman menyebut angka Rp130 triliun dari pengembalian kerugian negara dan Rp300 triliun melalui Satgas PKH. Ia menyatakan total Rp430 triliun tersebut menjadi alasan mengapa Febrie disebut sebagai salah satu figur yang dibanggakan Presiden.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo,” ujar Hotman Paris dalam pernyataan yang dikutip CNN Indonesia. Ia mempertanyakan tudingan kriminalisasi terhadap Febrie tanpa adanya komunikasi dengan Presiden.

Pernyataan Habiburokhman dan Hotman Paris sama-sama menempatkan nama Prabowo dalam konteks perkara hukum, tetapi dari sudut yang berbeda. Habiburokhman menekankan prinsip tidak adanya intervensi, sedangkan Hotman menyoroti rekam jejak Febrie serta penilaiannya atas perkara yang menjerat kliennya.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait