Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi belum perlu mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Menurut Yusril, Kejaksaan Agung perlu diberi ruang untuk melanjutkan penyidikan selama prosesnya berjalan profesional, transparan, dan sesuai jalur.
Pernyataan itu disampaikan Yusril setelah Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin. Sikap tersebut menempatkan pengawasan publik sebagai faktor penting di tengah kekhawatiran karena perkara ini berkaitan dengan mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
KPK Tetap Memiliki Wewenang Supervisi
Yusril menjelaskan KPK tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang ditangani Kepolisian RI maupun Kejaksaan Agung. Kewenangan itu dapat digunakan untuk memantau apakah penyelidikan dan penyidikan berjalan sebagaimana mestinya.
KPK juga dapat mengambil alih suatu perkara dalam kondisi tertentu. Di antaranya apabila penyidikan berlarut-larut, perkara melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian masyarakat, serta berkaitan dengan dana di atas Rp1 miliar.
Kasus yang menyeret Febrie masuk dalam perhatian karena ia sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Namun, Yusril menekankan keberadaan syarat pengambilalihan tersebut tidak serta-merta berarti KPK harus langsung mengambil alih penanganan perkara.
“Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan,” tutur Yusril.
Transparansi Menjadi Sorotan
Yusril meminta seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi perkembangan perkara tersebut. Ia berharap proses yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dapat berjalan “on the track” dan terbuka untuk dipantau.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tugas lembaga penegak hukum. Masyarakat juga dapat mencermati apakah tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Ketika ditanya mengenai kekhawatiran sejumlah pihak karena Febrie merupakan bagian dari Kejaksaan Agung, Yusril menyatakan proses penyidikan tetap harus dijalankan secara terbuka dan profesional. Ia mengajak publik terus mengawasi perkara itu, bukan langsung menyimpulkan perlunya pengambilalihan oleh KPK.
Perkara Berawal dari Penyelidikan Polri
Sebelumnya, Febrie Adriansyah tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut semula diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Febrie mengumumkan pengunduran dirinya pada 11 Juli 2026. Pada hari yang sama, kepolisian mengumumkan status tersangkanya dalam perkara tersebut.
Tidak lama setelah penetapan tersangka itu, Polri melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan inilah yang menjadi dasar penanganan perkara berada di Kejagung, sementara KPK dinilai belum perlu menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penyidikan.
Sikap Yusril tidak menutup ruang bagi KPK untuk melakukan supervisi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, langkah pengambilalihan baru relevan apabila penanganan perkara tidak berjalan semestinya atau tidak memenuhi standar profesionalitas dan transparansi yang ditekankan pemerintah.
Source: www.viva.co.id






