Selain PIP, Siswa Bisa Dapat Rp2 Juta dari PKH? Ini Fakta dan Cara Mendapatkannya!

Author: Qoo Media

Program Indonesia Pintar (PIP) selama ini dikenal sebagai bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Namun, selain PIP, siswa juga bisa memperoleh bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal bantuan yang cukup besar mencapai hingga Rp2 juta per tahun, tergantung tingkat pendidikan. Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bertujuan meningkatkan kualitas hidup di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Mengenal Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang menyasar keluarga miskin atau rentan. Fokus utama PKH adalah memperbaiki akses pendidikan anak-anak serta mendukung kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Dalam bagian pendidikan, PKH memberikan bantuan uang tunai untuk anak-anak yang sedang menempuh pendidikan dari tingkat SD hingga SMA.

Besaran Bantuan PKH untuk Siswa
Bantuan PKH diperuntukkan bagi siswa dengan tingkat pendidikan yang berbeda-beda, berikut rincian nominalnya:

  1. Siswa SD atau sederajat: Rp900.000 per tahun
  2. Siswa SMP atau sederajat: Rp1.500.000 per tahun
  3. Siswa SMA atau sederajat: Rp2.000.000 per tahun

Dana ini biasanya dicairkan dalam empat tahap sepanjang tahun dan disalurkan lewat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kemungkinan Mendapatkan Bantuan PKH dan PIP Secara Bersamaan
Siswa dari keluarga penerima PKH ternyata juga memiliki peluang untuk menerima bantuan PIP. Meskipun keduanya bisa diterima secara bersamaan, proses seleksi dan penyalurannya berbeda. PIP fokus pada data siswa yang terdaftar di Dapodik sekolah, sementara PKH diberikan kepada ibu atau wali siswa sebagai bagian dari bantuan keluarga. Hal ini memungkinkan siswa mendapatkan dua sumber bantuan pendidikan yang dapat mendukung kebutuhan sekolah lebih optimal.

Syarat Menerima Bantuan PKH untuk Siswa
Agar siswa dapat memperoleh bantuan PKH, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh keluarga, antara lain:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
  • Memiliki anak yang masih aktif bersekolah pada jenjang SD, SMP, atau SMA
  • Belum menerima bantuan serupa secara penuh dari program lain, meski ada kemungkinan mengombinasikan bantuan PKH dan PIP dengan proses verifikasi kelayakan

Cara Memastikan Apakah Keluarga Termasuk Penerima PKH
Keluarga bisa melakukan pengecekan status penerima PKH dengan mudah melalui portal resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id. Prosedur pengecekan meliputi pengisian data wilayah dan nama sesuai KTP, memasukkan kode CAPTCHA, dan melakukan pencarian. Apabila nama muncul dalam hasil pencarian, maka keluarga tersebut tercatat sebagai penerima bantuan PKH.

Penting bagi siswa dan keluarga yang memenuhi syarat untuk selalu memastikan data mereka terdaftar dan diperbarui agar dapat terus mendapatkan manfaat dari bantuan ini. Jika merasa berhak namun belum menerima bantuan, siswa dan keluarganya disarankan untuk menghubungi pihak sekolah maupun dinas sosial setempat untuk mendapatkan konfirmasi dan bantuan lebih lanjut.

Dengan adanya dua program pemerintah yakni PIP dan PKH, diharapkan kondisi pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat tersokong secara lebih efektif dan berkelanjutan. Bantuan ini tidak hanya meringankan beban finansial tapi juga memotivasi anak agar tetap semangat menempuh pendidikan tanpa terkendala keterbatasan ekonomi.

Terbaru