AliExpress Terancam Denda Rp11,37 Triliun, Pengawasan Produk Ilegal Dipersoalkan

Author: Qoo Media

AliExpress menghadapi sanksi administratif senilai €550 juta atau sekitar Rp11,37 triliun dari Komisi Eropa. Platform e-commerce asal China itu dinilai gagal meninjau dan memitigasi risiko peredaran produk ilegal, barang tidak aman, serta produk tiruan di layanannya.

Masalah ini menjadi perhatian karena sistem rekomendasi dan algoritma iklan AliExpress disebut justru dapat memperluas jangkauan produk bermasalah kepada konsumen. Komisi Eropa menilai celah tersebut membuat barang ilegal mampu bertahan di platform selama beberapa pekan.

Pelanggaran Aturan Digital Uni Eropa

Komisi Eropa menyatakan AliExpress melanggar kewajiban perlindungan konsumen digital dalam Digital Services Act atau DSA Uni Eropa. Temuan itu diumumkan pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah regulator mengevaluasi kemampuan platform dalam mendeteksi dan menghapus produk terlarang.

Menurut penilaian regulator, AliExpress terlalu mengandalkan efektivitas sistem internalnya untuk mengenali barang ilegal. Pendekatan tersebut dinilai belum cukup cermat untuk mengukur risiko dan mencegah produk bermasalah muncul kembali.

Aspek Pengawasan Temuan Komisi Eropa
Deteksi produk ilegal Sistem dinilai belum mampu mendeteksi dan menghapus barang terlarang secara memadai.
Moderasi produk palsu Satu parameter kuantitatif dianggap tidak cukup untuk menilai efektivitas moderasi.
Verifikasi penjual dan merek Sistem otorisasi merek dinilai tidak efektif dan kekurangan sumber daya manusia.

Komisi Eropa juga menemukan penggunaan satu parameter kuantitatif tidak cukup untuk mengukur kinerja sistem moderasi. Metode itu dinilai gagal memastikan produk palsu tidak kembali muncul setelah sebelumnya terdeteksi atau dihapus.

Celah pengawasan disebut turut diperburuk oleh lemahnya penegakan sanksi terhadap penjual nakal. Pemeriksaan kesesuaian produk juga dapat dikelabui melalui pemalsuan label atau mislabeling.

Algoritma Iklan Ikut Disorot

Pengawasan tidak hanya menyoroti proses penapisan barang yang dijual penjual. Sistem rekomendasi dan periklanan AliExpress juga dinilai berpotensi membantu memperluas pemasaran produk ilegal kepada pengguna.

Kondisi tersebut membuat risiko pada platform tidak berhenti pada keberadaan satu atau dua produk bermasalah. Produk ilegal dapat memperoleh jangkauan lebih luas ketika muncul dalam rekomendasi maupun promosi yang disajikan kepada konsumen.

Teknologi.bisnis.com melaporkan bahwa sistem otorisasi merek wajib di AliExpress juga belum bekerja efektif. Keterbatasan sumber daya manusia dalam proses itu disebut memudahkan pedagang melewati jalur verifikasi untuk memasarkan barang imitasi.

Sistem otorisasi merek seharusnya menjadi salah satu lapisan perlindungan terhadap peredaran produk palsu. Namun, kelemahan mekanisme tersebut dinilai membuka peluang bagi penjual untuk menggunakan identitas atau label produk yang tidak sesuai.

Batas Waktu Rencana Aksi

Atas temuan tersebut, Komisi Eropa memberi AliExpress waktu hingga 20 Oktober untuk menyerahkan rencana aksi. Dokumen itu harus menjelaskan langkah konkret guna memulihkan kepatuhan dan mengurangi risiko sistemik di dalam platform.

Rencana aksi tersebut akan menjadi dasar bagi tahapan pengawasan berikutnya. Menurut laporan GSMArena, Dewan Layanan Digital Eropa memiliki waktu satu bulan untuk memberikan tanggapan setelah dokumen diterima.

Komisi Eropa kemudian akan menetapkan keputusan final serta tenggat implementasi langkah perbaikan. Proses ini menempatkan AliExpress di bawah tekanan untuk memperkuat moderasi produk, verifikasi penjual, dan pengawasan terhadap penyalahgunaan sistemnya.

Posisi AliExpress di Pasar Global

AliExpress merupakan marketplace global yang memungkinkan konsumen membeli produk langsung dari produsen dan distributor, terutama dari China serta negara Asia lainnya. Platform ini populer di banyak negara, termasuk Indonesia, karena menawarkan harga murah dan pengiriman langsung ke berbagai tujuan.

AliExpress didirikan pada 2010 dan menjadi bagian dari Alibaba Group, perusahaan teknologi serta e-commerce multinasional asal China yang didirikan Jack Ma. Kasus ini menyoroti besarnya tanggung jawab platform global dalam memastikan barang yang dipasarkan aman dan sesuai aturan bagi konsumen.

Terbaru