Eks Bos PPATK: Cuma Dipenjara Tak Bikin Jera, 5 Jurus Ampuh Miskinkan Koruptor

Operasi Tangkap Tangan (OTT) koruptor sering menjadi sorotan publik, tetapi fakta yang ada menunjukkan bahwa terus-menerus menangkap pelaku korupsi tanpa langkah tegas untuk menanggulangi akar masalah ternyata belum cukup efektif. Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, mengungkap kasus-kasus korupsi yang menjamur di Indonesia dan menegaskan perlunya pendekatan yang lebih drastis untuk menanggulangi masalah ini.

Yusuf menegaskan bahwa hukuman penjara saja tidak akan memberikan efek jera bagi koruptor. Dalam perbincangannya di podcast, ia menyatakan bahwa strategi memiskinkan koruptor jauh lebih efektif. "Korupsi tidak mungkin dilakukan secara sendirian," tegasnya, menggarisbawahi pentingnya memutus jaringan yang memungkinkan praktik ini terus berlanjut.

Berikut adalah lima jurus ampuh menurut Yusuf untuk memangkas kekayaan koruptor dan memberi efek jera:

1. Fokus Utama: Rampas Aset, Bukan Cuma Kurungan Badan
Muhammad Yusuf melihat rendahnya tingkat pemulihan aset sebagai salah satu masalah utama. Menurutnya, putusan sidang yang berkenaan dengan aset korupsi hanya memiliki tiga kemungkinan: dirampas untuk negara, dikembalikan ke terdakwa, atau digunakan untuk perkara lain. Sayangnya, celah hukuman pengganti penjara seringkali membuat pelaku korupsi tetap memiliki akses kepada kekayaan yang diperoleh secara ilegal. "Miskinkan koruptor" menjadi salah satu langkah strategis yang harus ditempuh untuk menurunkan daya tahan mereka dalam melakukan korupsi.

2. Sahkan Segera RUU Perampasan Aset
Tanpa adanya regulasi yang jelas, upaya memiskinkan koruptor akan sangat sulit. Yusuf menekankan perlunya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang masih menemui berbagai rintangan. Penolakan dari lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Kepolisian, terhadap pasal-pasal tertentu menjadi kendala yang signifikan. Tanpa payung hukum yang kuat, proyek besar pengembalian aset korupsi seperti kasus BLBI akan sulit diimplementasikan.

3. Geser Paradigma dari Penindakan ke Pencegahan Holistik
Yusuf mengungkapkan bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Memperkuat integritas di dalam kepemimpinan di semua level adalah kunci untuk menghentikan praktik korupsi. "Semua pihak yang terlibat dalam proses yang memfasilitasi korupsi harus bertanggung jawab," ujarnya. Ini menegaskan bahwa untuk memerangi korupsi secara efektif, ekosistem yang bersih perlu dibangun dari atas hingga bawah.

4. Terapkan Aturan ‘Illicit Enrichment’ atau Kekayaan Tidak Wajar
Yusuf juga menyerukan perlunya regulasi terkait "illicit enrichment" untuk menjerat pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar. Konsep ini memindahkan beban pembuktian kepada pejabat untuk menjelaskan sumber kekayaannya. Jika tidak dapat membuktikan, maka aset tersebut bisa dianggap sebagai hasil kegiatan ilegal dan dirampas untuk negara. Kasus besar seperti pengungkapan dana Rp 349 triliun oleh PPATK memperlihatkan pentingnya regulasi ini dalam mengungkap kekayaan yang tidak jelas asal-usulnya.

5. Batasi Transaksi Tunai dan Perketat Uji Kelayakan Pejabat
Yusuf juga mengusulkan langkah konkret untuk memerangi korupsi. Mengurangi peredaran uang tunai dalam jumlah besar dapat mengurangi peluang untuk melakukan suap dan pencucian uang. Selain itu, proses seleksi pejabat, terutama untuk posisi strategis, harus benar-benar menguji integritas dan kompetensi bukan sekadar formalitas. Hanya individu yang memiliki catatan bersih yang cukup pantas untuk menduduki jabatan-jabatan penting.

Langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif yang harus diambil untuk memberantas korupsi. Masyarakat serta lembaga terkait perlu bersatu dalam perjuangan melawan praktik-praktik yang merugikan negara. Dengan menerapkan kebijakan yang tepat dan mendukung upaya hukum, adalah mungkin untuk menciptakan masa depan yang lebih transparan dan akuntabel.

Terkait