Pakar Hukum UB: Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Hukum Kriminal

Ketua Umum Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Muktiono, menyatakan bahwa pengibaran bendera yang bertemakan kartun anime One Piece di Kota Malang tidak dapat dianggap sebagai tindakan kriminal. Penilaian ini muncul setelah munculnya polemik mengenai gambar dan bendera tersebut yang viral di media sosial.

Menurut Muktiono, pengibaran bendera atau pengecatan bergambar tengkorak yang menjadi simbol One Piece merupakan bagian dari ekspresi individu. Kegiatan tersebut, jelasnya, merupakan hak asasi seseorang dalam mencari kesenangan dan dapat pula diartikan sebagai bentuk protes atau sindiran terhadap situasi tertentu. Ia menekankan bahwa ini adalah suatu hal yang lumrah dalam masyarakat sebagai wujud dari kebebasan berekspresi.

Mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, Muktiono menegaskan bahwa tidak ada pasal yang secara khusus melarang tindakan tersebut. Selama tidak melecehkan bendera negara, tidak membahayakan ketertiban umum, dan tidak mengancam keselamatan publik, pengibaran bendera itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Negara bisa dianggap berlebihan jika sampai mengkriminalisasi pengibaran bendera atau pengecatan lambang One Piece tanpa dukungan adanya ancaman yang nyata,” ujarnya pada Rabu, 6 Agustus 2025. Ia juga menyoroti bahwa tindakan kriminalisasi yang berlebihan hanya akan mengalihkan perhatian publik dan pemerintah dari isu-isu yang lebih esensial, seperti korupsi, perubahan iklim, kemiskinan, pekerjaan, serta pendidikan yang merata.

Pernyataan Muktiono terbit setelah aparat keamanan di Kota Malang meminta warga untuk menghapus gambar mirip One Piece yang muncul di Jalan Lahor, Kelurahan Bunulrejo. Gambar yang dihasilkan oleh anak-anak muda lokal itu menuai teguran dari aparat pada Selasa malam, 5 Agustus 2025, karena viral di media sosial. Sementara itu, warga setempat memutuskan untuk bergotong royong menutup gambar tersebut dengan cat putih untuk menghindari polemik yang berkepanjangan.

Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya memahami batasan antara ekspresi budaya dan hukum. Dalam pandangan Muktiono, undang-undang perlu lebih peka terhadap dinamika masyarakat dan tidak terjebak dalam asumsi yang dapat menghambat kreativitas serta kebebasan berekspresi. Sektor-sektor lain yang lebih mendesak harus menjadi perhatian utama, untuk membawa perubahan yang nyata dan positif bagi masyarakat.

Dari kasus ini, dapat disimpulkan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak hanya jadi sorotan, tetapi juga menjadi sarana refleksi tentang kebebasan berekspresi dalam konteks hukum di Indonesia. Keterlibatan pemerintah dan masyarakat dalam mendiskusikan batasan kebebasan ini berpotensi menghasilkan pemahaman yang lebih baik untuk mendorong budaya yang positif dan produktif.

Seiring dengan meningkatnya ketertarikan terhadap anime dan budaya pop, penting bagi masyarakat dan pemangku kebijakan untuk menciptakan ruang yang aman bagi semua jenis ekspresi, selama hal tersebut tidak melanggar norma hukum dan etika masyarakat luas. Hal ini menjadi tantangan bagi negara untuk menjaga keseimbangan antara pelindungan hukum dan kebebasan berekspresi, terutama di era di mana media sosial menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari.

Terkait