Amnesty Tanggapi Pidato Prabowo: Ratusan Warga Dijerat Pasal Karet Meski Diminta Kritik

Author: Qoo Media

Amnesty International Indonesia menyoroti ketidakselarasan antara ajakan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menghentikan kritik terhadap pemerintah dengan kenyataan banyaknya kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan pendapat kritis. Data yang dihimpun lembaga hak asasi manusia ini menunjukkan sejak 2018 hingga Juli 2025, ada 903 orang yang terjerat kasus hukum terkait pasal karet, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, secara terbuka mengkritik pidato kenegaraan Prabowo yang disampaikan pada Jumat (15/8/2025) di Gedung DPR. Dalam pidatonya, Prabowo dengan tegas meminta agar masyarakat tidak berhenti memberi koreksi dan kritik kepada pemerintah sebagai bentuk pengawasan. Namun, menurut Usman, ada jurang yang lebar antara pernyataan tersebut dengan fakta di lapangan.

“Faktanya masih banyak warga mengalami kriminalisasi hanya karena bicara kritis. Bahkan Presiden tidak menyebut pelanggaran HAM masa lalu sama sekali,” ujar Usman dalam keterangannya pada Minggu (17/8/2025). Temuan ini berdasarkan pemantauan komprehensif yang dilakukan Amnesty sejak akhir 2017 melalui pengumpulan data dari media, laporan lembaga masyarakat sipil, jaringan di daerah, serta dokumentasi pengadilan.

Ratusan Korban Kriminalisasi Pasal Karet

Dari Januari 2018 sampai Juli 2025, tercatat 796 kasus kriminalisasi yang melibatkan 903 korban. Mereka dituduh melakukan pelanggaran seperti penyebaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga makar dengan menggunakan pasal-pasal yang kerap kali dipandang samar dan dapat digunakan secara sewenang-wenang. Pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP ini sering kali menjadi alat untuk membungkam suara kritik yang seharusnya dilindungi dalam ruang demokrasi.

Metode pengumpulan data Amnesty ini terbilang ketat dan transparan. Organisasi ini menggunakan berbagai sumber yang diverifikasi secara independen untuk memastikan akurasi laporan kriminalisasi tersebut. Temuan ini menggambarkan bagaimana kebebasan sipil masih mendapat tekanan dalam praktik yang berkebalikan dengan deklarasi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Bertentangan dengan Semangat Kemerdekaan

Usman Hamid menegaskan situasi tersebut bertolak belakang dengan semangat kemerdekaan bangsa yang diperjuangkan tokoh-tokoh nasional. Dia menyinggung bagaimana sosok seperti Kartini, Maria Ulfah, Soekarno, dan Hatta memperjuangkan hak asasi manusia sebagai pijakan penting melawan penindasan kolonial. Bung Karno pun mengingatkan agar bangsa Indonesia tidak melupakan sejarah, termasuk pelanggaran HAM masa lalu yang tak boleh diputihkan.

Namun, setelah delapan dekade merdeka, kondisi justru menunjukkan arah yang berbeda. “Agenda hak asasi manusia yang menjadi fondasi kebangsaan kini terasa dijauhkan dari prioritas negara,” kata Usman. Ia menambahkan negara kini memakai aturan hukum untuk membatasi hak rakyat atas kebebasan berekspresi, bahkan menganggap suara kritis sebagai ancaman.

Praktik kriminalisasi ini tidak hanya merugikan individu yang kritis menyuarakan pendapat, tapi juga mencederai esensi kemerdekaan Indonesia. Usman menegaskan, “Kriminalisasi ekspresi damai mencederai semangat kemerdekaan yang seharusnya menjamin hak setiap orang untuk bersuara dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa.”

Data Kriminalisasi Ekspresi Kritik di Indonesia (2018–2025)

  1. Jumlah korban: 903 orang
  2. Jumlah kasus: 796 kasus hukum
  3. Jenis pasal: UU ITE dan KUHP
  4. Delik yang disangkakan: penyebaran kebencian, pencemaran nama baik, makar
  5. Sumber data: pemantauan media, laporan lembaga masyarakat sipil, jaringan daerah, dokumen pengadilan

Kondisi ini menjadi panggilan bagi aparat penegak hukum dan pemerintah agar meninjau ulang penggunaan pasal-pasal karet yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat. Selain itu, praktik kriminalisasi tersebut mengundang perhatian masyarakat luas dan lembaga internasional terkait hak asasi manusia karena bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan sipil yang sudah menjadi konstitusi negara. Amnesty memberikan peringatan agar kebijakan dan tindakan aparat harus selaras dengan perlindungan hak asasi, bukan malah sebaliknya mengekang ruang demokrasi yang terbuka bagi semua warga negara.

Terbaru