Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers Kecam

Istana Kepresidenan baru-baru ini mencabut kartu liputan seorang jurnalis CNN Indonesia setelah wartawan tersebut mengajukan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Langkah ini memicu reaksi keras dari Dewan Pers, yang menilai tindakan Istana tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden bermula ketika Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Sabtu, 27 September 2025. Seorang jurnalis mengajukan pertanyaan yang kritis terkait efektivitas dan keberlanjutan program MBG. Tidak lama setelah itu, Biro Pers Istana mengumumkan pencabutan akses liputan bagi jurnalis yang bersangkutan, sebuah langkah yang dianggap sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan kekecewaannya atas tindakan Istana. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Minggu, 28 September 2025, Komaruddin menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi dan dijamin oleh konstitusi. “Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ucapnya.

Komaruddin mengingatkan bahwa pencabutan akses liputan adalah tindakan mundur yang mengancam transparansi pemerintahan serta menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid dan berimbang dari pusat kekuasaan. Menurutnya, pembatasan semacam ini dapat menimbulkan spekulasi dan potensi ketegangan antara media dan pemerintah. Oleh karena itu, Dewan Pers mendesak Istana untuk memberikan penjelasan terbuka dan akuntabel mengenai dasar pencabutan kartu liputan tersebut.

Tidak hanya menuntut klarifikasi, Dewan Pers juga meminta agar hak jurnalis tersebut segera dipulihkan tanpa syarat. Komaruddin menegaskan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan penghalangan tugas jurnalistik, khususnya ketika pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari kontrol sosial dan kepentingan publik. “Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” tegasnya.

Pentingnya menjaga iklim kebebasan pers yang sehat juga menjadi sorotan utama Komaruddin. Ia berharap agar kasus ini menjadi peristiwa terakhir yang menodai hubungan antara lembaga negara dan dunia media. Dalam sistem demokrasi, jurnalis harus bisa bekerja tanpa takut intimidasi atau tekanan yang dapat mengurangi kualitas pemberitaan dan transparansi pemerintah.

Kejadian ini terjadi di tengah momentum penting, ketika Presiden Prabowo baru saja pulang dari mengikuti Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan rangkaian kunjungan ke luar negeri. Program MBG yang ditanyakan wartawan juga tengah menjadi perhatian publik terkait upaya pemerintah menjamin kecukupan gizi masyarakat.

Dewan Pers melalui sikap tegasnya mengingatkan semua elemen negara bahwa kemerdekaan pers bukanlah sebuah kemewahan, melainkan kebutuhan dasar dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Keterbukaan informasi dan kebebasan bertanya oleh media massa adalah cara terbaik untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan dan mendapat evaluasi yang berimbang.

Pemerintah dan Istana diharapkan dapat menempatkan posisi pers sebagai mitra strategis dalam menghadirkan informasi yang objektif. Tidak hanya menjaga hubungan baik dengan komunitas wartawan, tetapi juga menghormati hak publik untuk mendapatkan berita yang jujur tanpa sensor atau pembatasan yang tidak adil. Dewan Pers tetap memantau situasi ini dan siap membantu menyelesaikan persoalan demi menjaga profesionalisme serta integritas dunia jurnalistik Indonesia.

Src: https://www.suara.com/news/2025/09/28/165037/istana-cabut-kartu-liputan-wartawan-usai-tanya-mbg-ke-prabowo-dewan-pers-hormati-uu-pers?page=all

Exit mobile version