Presiden Prabowo Tiba dari Australia, Beri Rehabilitasi untuk 2 Guru di Luwu Utara

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat dengan memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan ini dibuat segera setelah kepulangan Presiden dari Australia dan langsung ditandatangani di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis, 13 November.

Pemberian rehabilitasi ini merupakan respons atas perjuangan masyarakat dan aspirasi yang disalurkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi penandatanganan surat tersebut yang memulihkan nama baik kedua guru yang sebelumnya mengalami sanksi dan tuduhan hukum terkait pungutan kepada orangtua siswa.

Latar Belakang Kasus Rehabilitasi Guru

Kedua guru tersebut sempat dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena dugaan pungutan sebesar Rp20 ribu kepada orangtua siswa. Pungutan ini dimaksudkan untuk membantu pembayaran gaji guru honorer yang sudah menunggak selama 10 bulan pada 2018. Namun, laporan oleh sebuah LSM mengarah pada tuduhan tindak pidana korupsi yang kemudian berujung pada proses hukum.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, Abdul Muis dan Rasnal dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi. Namun, putusan itu dianulir oleh Mahkamah Agung sehingga keduanya divonis penjara selama tiga bulan dan denda Rp50 juta. Abdul Muis membantah tuduhan gratifikasi yang dituduhkan dalam kasasi karena insentif dari tugas tambahan tidak pernah menjadi klausul pemecatan.

Proses dan Perjuangan Pemulihan Nama Baik

Perjuangan pemulihan nama baik guru-guru ini berlangsung melalui berbagai tahapan, mulai dari pengajuan aspirasi masyarakat ke DPRD Provinsi Sulsel kemudian berlanjut ke DPR RI. Setelah difasilitasi bertemu dengan Presiden, akhirnya keputusan rehabilitasi dikeluarkan. Sufmi Dasco berharap keputusan ini membawa berkah dan memperbaiki harkat serta martabat kedua guru sekaligus memberikan pesan positif bagi dunia pendidikan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi intensif selama satu minggu terakhir. Pemerintah memberikan perhatian khusus sebagai bentuk penghargaan terhadap guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.

Makna dan Dampak Rehabilitasi

Keputusan rehabilitasi ini bukan hanya penyelesaian administratif, tetapi juga simbol pengakuan negara atas jasa para guru. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga pendidik dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara bijaksana dan adil.

Diharapkan, tindakan ini dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya dan menguatkan perjuangan moral para guru di seluruh Indonesia. Pemulihan nama baik Abdul Muis dan Rasnal diharapkan memperkuat tata kelola pendidikan serta memperlihatkan sikap negara dalam mempertahankan keadilan.

Fakta Kronologis Kasus

  1. Tahun 2018, kedua guru mengusulkan pungutan Rp20 ribu kepada orangtua murid untuk membayar gaji guru honorer yang tertunda selama 10 bulan.
  2. Sebuah LSM melaporkan dugaan korupsi kepada pihak kepolisian.
  3. Pengadilan Negeri Makassar menyatakan keduanya tidak bersalah.
  4. Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan hukuman penjara dan denda.
  5. Perjuangan masyarakat dan aspirasi melalui DPR memuncak pada penandatanganan surat rehabilitasi oleh Presiden.

Dengan penandatanganan surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo ini, nama baik serta hak-hak kedua guru tersebut kembali pulih. Langkah tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta keadilan bagi pendidik yang selama ini dianggap pahlawan tanpa tanda jasa.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com
Exit mobile version