Sistem Rujukan BPJS Diubah: Pasien Penyakit Berat Kini Bisa Langsung Masuk RS Tipe A

Kementerian Kesehatan tengah menginisiasi perubahan sistem rujukan BPJS Kesehatan yang selama ini berjalan berjenjang. Sistem baru ini akan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan, sehingga pasien dengan penyakit berat dapat langsung mendapatkan layanan di rumah sakit tipe A.

Sistem rujukan yang lama dianggap lambat dan boros karena memaksa pasien melewati tahap-tahap berjenjang terlebih dahulu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan perubahan ini bertujuan mempercepat layanan sekaligus menghemat biaya operasional BPJS Kesehatan.

Pada kondisi sekarang, pasien dengan kasus berat, seperti serangan jantung, harus menjalani rujukan mulai dari puskesmas ke RS tipe C, baru ke RS tipe B, dan akhirnya RS tipe A. Pola berlapis seperti ini berpotensi menyebabkan keterlambatan penanganan, bahkan membahayakan keselamatan pasien.

“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada November 2025. Dengan perubahan tersebut, BPJS cukup mengeluarkan biaya sekali langsung untuk tindakan di RS tipe A.

Sistem baru memungkinkan pasien dengan gejala penyakit berat untuk langsung dirujuk ke rumah sakit yang memang memiliki keahlian dan fasilitas memadai. Pengalihan ini dinilai mampu mempercepat waktu penanganan kritis dan menurunkan risiko memburuknya kondisi pasien selama proses rujukan.

Selain menguntungkan pasien, pendekatan berbasis kompetensi juga lebih efisien dari sisi penggunaan anggaran jaminan kesehatan. Tidak lagi terjadi pemborosan dana akibat rujukan berlapis yang tidak tepat sasaran.

Menteri Kesehatan menekankan bahwa sistem baru akan memudahkan masyarakat. Pasien tak perlu melewati tiga kali proses rujukan yang membuat waktu penanganan semakin lama. “Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya,” ujarnya.

Perubahan sistem rujukan ini juga akan mendorong rumah sakit tipe A untuk lebih siap dalam menerima pasien darurat dengan penyakit berat. Diharapkan fasilitas dan tenaga medis akan semakin optimal agar kebutuhan medis pasien terpenuhi dengan baik.

Berikut gambaran perubahan utama dalam sistem rujukan BPJS berbasis kompetensi:

1. Pasien dengan kondisi berat langsung dirujuk ke RS tipe A sesuai diagnosis awal.
2. Rujukan berjenjang yang memakan waktu dan biaya berkurang signifikan.
3. Efisiensi penggunaan dana BPJS meningkat dengan menghindari rujukan berulang.
4. Waktu penanganan pasien kritis dipercepat dan risiko memburuknya kondisi ditekan.
5. Masyarakat mendapat layanan kesehatan yang tepat sesuai kebutuhan medisnya.

Inisiatif ini merupakan jawaban atas keluhan lama tentang sistem rujukan yang tidak efektif dan mempersulit pasien mendapatkan perawatan cepat. Dengan sistem baru, diharapkan pengalaman pasien menjadi lebih baik dan pelayanan kesehatan nasional meningkat.

Kementerian Kesehatan akan terus mematangkan aturan teknis pelaksanaan agar transisi menuju sistem berbasis kompetensi berjalan lancar dan bermanfaat maksimal bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Pengawasan ketat juga akan dilakukan untuk memastikan fasilitas kesehatan menjalankan fungsi sesuai kapasitasnya.

Perubahan sistem rujukan ini sangat penting bagi pasien penyakit berat yang membutuhkan penanganan segera dan tepat. Dengan langsung diarahkan ke rumah sakit tipe A, diharapkan angka kesembuhan dan keselamatan pasien akan meningkat secara signifikan.

Baca selengkapnya di: www.medcom.id
Exit mobile version