Perseteruan Lahan antara Jusuf Kalla dan PT GMTD di Tanjung Bunga
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menghadapi sengketa lahan seluas 16 hektare di Tanjung Bunga, Makassar. Lahan tersebut berada dalam perseteruan dengan PT GMTD Tbk, yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Lippo Group.
PT GMTD Tbk mengklaim terjadi penyerobotan lahan miliknya seluas 5.000 meter persegi secara paksa dan ilegal. Perusahaan tersebut sudah melaporkan dugaan penyerobotan ini ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Klaim Kepemilikan dan Proses Pembebasan Lahan
Direktur Utama PT GMTD, Ali Said, menyatakan kepemilikan lahan tersebut adalah sah dan terverifikasi. Proses pembebasan lahan dilakukan antara 1991 hingga 1998, dilakukan secara legal dan transparan.
Ali menegaskan, klaim dari pihak manapun selain PT GMTD atas lahan itu tidak berdasar hukum. Ia juga menegaskan pada masa tersebut, pihaknya adalah satu-satunya yang berwenang secara legal melakukan pembebasan atau transaksi lahan.
Tindakan Pemaksaan dan Penyerobotan
Dalam sebulan terakhir, PT GMTD mendapat tindakan pemaksaan dan penyerobotan fisik atas bagian lahannya. Luas lahan yang diserobot sekitar 5.000 meter persegi.
Perusahaan sudah melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Mabes Polri. Sekaligus, PT GMTD mengimbau masyarakat dan aparat untuk menilai sengketa ini secara objektif berdasarkan dokumen resmi.
Respons dari Pemerintah dan Pengakuan Masalah Internal
Sehari sebelum pernyataan PT GMTD, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid angkat bicara. Ia mengakui persoalan ini muncul akibat kesalahan internal di BPN.
Nusron juga menyebut ada campur tangan oknum yang bermain bersama mafia dalam urusan pertanahan. Ia menjanjikan perbaikan sistem agar masalah serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Pentingnya Penyelesaian Sengketa Lahan Secara Hukum
Kasus ini menyoroti betapa kompleksnya penyelesaian sengketa lahan di Indonesia, terutama ketika melibatkan tokoh besar dan pengusaha besar. Penegakan hukum yang transparan dan objektif menjadi kunci utama.
PT GMTD dan Jusuf Kalla sama-sama mengklaim legalitas atas lahan tersebut. Pasal-pasal hukum mengenai pembebasan dan kepemilikan lahan pada periode awal 1990-an menjadi titik utama polemik.
Fakta Utama Sengketa Lahan Tanjung Bunga
- Lahan sengketa seluas total 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
- PT GMTD mengklaim kepemilikan legal lahan sejak 1991-1998.
- Jusuf Kalla menjadikan lahan tersebut sebagai aset milik PT Haji Kalla.
- Penyerobotan fisik seluas 5.000 m² terjadi dan sudah dilaporkan ke polisi.
- Pemerintah mengakui adanya permasalahan internal BPN dan potensi mafia tanah.
Polemik antara Jusuf Kalla dan GMTD membuka perhatian publik terhadap tata kelola lahan yang masih rawan konflik. Penanganan yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com