IKTN Akselerasi Sosialisasi Regulasi Tambang Rakyat untuk Pengelolaan Berkelanjutan di Lampung

IKTN Percepat Sosialisasi Regulasi Tambang Rakyat di Provinsi Lampung

Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 terkait regulasi tambang rakyat. Kegiatan ini bertujuan mengedukasi para pengusaha tambang agar memahami dan mematuhi aturan baru tersebut.

Acara berlangsung di Provinsi Lampung dan dihadiri oleh pengusaha tambang dari berbagai daerah. Kehadiran Ketua IKTN, Basyaruddin, bersama rombongan mendapat sambutan hangat dari para penambang yang hingga kini belum memiliki izin resmi.

Dukungan Terhadap PP Nomor 39 Tahun 2025

Ketua IKTN, Basyaruddin, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas diterbitkannya PP No. 39 Tahun 2025. “PP ini memberikan perlindungan hukum dan legalitas bagi para penambang rakyat,” ujar Basyaruddin dalam keterangannya pada Jumat (21/11).

PP No. 39 Tahun 2025 mengatur tata kelola pertambangan rakyat yang dikelola melalui koperasi. Regulasi ini diharapkan dapat menjamin penambang bekerja dengan aman dan nyaman sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

Manfaat Pembentukan Koperasi Untuk Penambang

Basyaruddin mengingatkan seluruh penambang agar segera membentuk koperasi untuk mendukung legalitas usaha mereka. Ia menjelaskan bahwa kemudahan izin pertambangan rakyat (IPR) dapat diperoleh jika permohonan diajukan melalui badan usaha koperasi.

Keuntungan lain yang didapatkan anggota koperasi antara lain akses pembiayaan yang lebih mudah dan dukungan pengawasan usaha. Pembentukan koperasi juga memperkuat posisi tawar penambang dalam industri tambang rakyat.

Langkah Sosialisasi IKTN di Lampung

IKTN melakukan langkah-langkah strategis untuk mempercepat pemahaman regulasi di kalangan pengusaha tambang rakyat. Berikut beberapa langkah yang dilakukan:

  1. Mengadakan pertemuan dan diskusi langsung dengan para penambang.
  2. Memberikan materi edukasi terkait hak dan kewajiban dalam regulasi baru.
  3. Memfasilitasi pembentukan koperasi untuk membantu pengurusan izin tambang.
  4. Menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mendukung implementasi aturan.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi contoh di daerah lain agar regulasi tambang rakyat dapat berjalan optimal.

Peran IKTN dalam Mendukung Peraturan Pemerintah

Sebagai induk koperasi, IKTN memiliki peran penting dalam menfasilitasi pengusaha tambang rakyat di Indonesia. Organisasi ini membantu menciptakan iklim usaha yang legal, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan dukungan penuh dari pengusaha dan pemerintah, IKTN komit melakukan pembinaan dan pelatihan agar para penambang dapat memenuhi persyaratan perizinan sesuai PP No. 39 Tahun 2025.

Sosialisasi di Provinsi Lampung menggambarkan langkah nyata dalam memberdayakan pelaku tambang rakyat secara formal dan profesional. Hal ini juga mendukung target pemerintah dalam meningkatkan tata kelola sektor pertambangan yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com
Exit mobile version