Ganjil Genap Jakarta 9 Februari 2026: Jadwal, Rute, & Pengecualian Kendaraan Lengkap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali kebijakan ganjil genap sebagai upaya pengendalian lalu lintas di sejumlah jalan utama Ibu Kota. Kebijakan ini bertujuan menekan volume kendaraan pribadi agar kemacetan di jam sibuk dapat berkurang.

Pada hari Senin, 9 Februari 2026, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil diperbolehkan melintas di kawasan yang diawasi. Sementara mobil berpelat genap hanya dapat melintas setelah jam pembatasan berakhir, sehingga masyarakat harus menyesuaikan jadwal perjalanan mereka.

Jadwal Penerapan Ganjil Genap

Pembatasan ganjil genap diberlakukan dalam dua periode waktu sibuk di pagi dan sore hari. Berikut jadwal lengkapnya:

  1. Pagi: mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  2. Sore: mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, semua kendaraan bebas melintas tanpa terikat aturan ganjil genap. Hal ini memberi ruang fleksibel agar aktivitas warga tetap berjalan lancar.

Kendaraan yang Dikecualikan

Kebijakan ganjil genap tidak berlaku untuk semua kendaraan. Pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan layanan publik dan prioritas. Berikut daftar kendaraan yang bebas dari pembatasan ganjil genap:

  1. Mobil listrik
  2. Kendaraan TNI dan Polri
  3. Ambulans
  4. Mobil pemadam kebakaran
  5. Kendaraan tenaga kesehatan
  6. Angkutan umum dan taksi

Pengecualian ini memastikan pelayanan penting tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

Transportasi Umum Sebagai Pilihan Praktis

Pemprov DKI Jakarta terus mengoptimalkan transportasi umum untuk mendukung mobilitas warga selama ganjil genap berlaku. Layanan TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL Commuter Line disediakan agar perjalanan lebih efisien.

Pengawasan dilakukan dengan menggabungkan petugas di lapangan dan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), termasuk ETLE statis dan mobile. Pelanggaran dikenai denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Rekayasa Lalu Lintas Pendukung

Untuk menjaga arus lancar, sejumlah rekayasa lalu lintas diterapkan. Salah satunya adalah contraflow di Tol Dalam Kota dari KM 0+200 Cawang sampai KM 7+200 Semanggi pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Pengerjaan proyek MRT juga mengakibatkan beberapa titik di Jakarta mengalami rekayasa lalu lintas tambahan yang mendukung kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.

Lokasi Pembatasan Ganjil Genap

Berikut ini daftar jalan utama yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (Barat)
  23. Jalan Salemba Raya (Timur)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Selain itu, pembatasan berlaku di 28 akses gerbang tol dalam kota yang harus diperhatikan pengendara. Beberapa rute penting yang terdampak adalah:

  1. Akses masuk Tol Jakarta–Tangerang via Jalan Anggrek Neli Murni
  2. Off ramp Tol Slipi, Palmerah, dan Tanah Abang ke Jalan Brigjen Katamso
  3. Gerbang Tol Slipi
  4. Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
  5. Gerbang Tol Pejompongan
  6. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
  7. Gerbang Tol Kuningan 2
  8. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
  9. Gerbang Tol Tebet 1 dan 2
  10. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata
  11. Gerbang Tol Cawang
  12. Off ramp Tol Halim – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  13. Gerbang Tol Kebon Nanas
  14. Gerbang Tol Pedati
  15. Gerbang Tol Jatinegara
  16. Gerbang Tol Rawamangun dan Cempaka Putih

Pemberlakuan ganjil genap membantu mengurangi kemacetan dan menjaga kelancaran aktivitas warga ibu kota. Pengendara disarankan memahami jadwal dan lokasi pembatasan agar dapat mengatur perjalanan dengan lebih baik serta menghindari denda akibat pelanggaran aturan.

Baca selengkapnya di: moladin.com
Exit mobile version