Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali kebijakan ganjil genap sebagai upaya pengendalian lalu lintas di sejumlah jalan utama Ibu Kota. Kebijakan ini bertujuan menekan volume kendaraan pribadi agar kemacetan di jam sibuk dapat berkurang.
Pada hari Senin, 9 Februari 2026, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil diperbolehkan melintas di kawasan yang diawasi. Sementara mobil berpelat genap hanya dapat melintas setelah jam pembatasan berakhir, sehingga masyarakat harus menyesuaikan jadwal perjalanan mereka.
Jadwal Penerapan Ganjil Genap
Pembatasan ganjil genap diberlakukan dalam dua periode waktu sibuk di pagi dan sore hari. Berikut jadwal lengkapnya:
- Pagi: mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore: mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, semua kendaraan bebas melintas tanpa terikat aturan ganjil genap. Hal ini memberi ruang fleksibel agar aktivitas warga tetap berjalan lancar.
Kendaraan yang Dikecualikan
Kebijakan ganjil genap tidak berlaku untuk semua kendaraan. Pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan layanan publik dan prioritas. Berikut daftar kendaraan yang bebas dari pembatasan ganjil genap:
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI dan Polri
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan tenaga kesehatan
- Angkutan umum dan taksi
Pengecualian ini memastikan pelayanan penting tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Transportasi Umum Sebagai Pilihan Praktis
Pemprov DKI Jakarta terus mengoptimalkan transportasi umum untuk mendukung mobilitas warga selama ganjil genap berlaku. Layanan TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL Commuter Line disediakan agar perjalanan lebih efisien.
Pengawasan dilakukan dengan menggabungkan petugas di lapangan dan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), termasuk ETLE statis dan mobile. Pelanggaran dikenai denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Rekayasa Lalu Lintas Pendukung
Untuk menjaga arus lancar, sejumlah rekayasa lalu lintas diterapkan. Salah satunya adalah contraflow di Tol Dalam Kota dari KM 0+200 Cawang sampai KM 7+200 Semanggi pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Pengerjaan proyek MRT juga mengakibatkan beberapa titik di Jakarta mengalami rekayasa lalu lintas tambahan yang mendukung kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
Lokasi Pembatasan Ganjil Genap
Berikut ini daftar jalan utama yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (Barat)
- Jalan Salemba Raya (Timur)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Selain itu, pembatasan berlaku di 28 akses gerbang tol dalam kota yang harus diperhatikan pengendara. Beberapa rute penting yang terdampak adalah:
- Akses masuk Tol Jakarta–Tangerang via Jalan Anggrek Neli Murni
- Off ramp Tol Slipi, Palmerah, dan Tanah Abang ke Jalan Brigjen Katamso
- Gerbang Tol Slipi
- Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
- Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
- Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
- Gerbang Tol Tebet 1 dan 2
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata
- Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Gerbang Tol Kebon Nanas
- Gerbang Tol Pedati
- Gerbang Tol Jatinegara
- Gerbang Tol Rawamangun dan Cempaka Putih
Pemberlakuan ganjil genap membantu mengurangi kemacetan dan menjaga kelancaran aktivitas warga ibu kota. Pengendara disarankan memahami jadwal dan lokasi pembatasan agar dapat mengatur perjalanan dengan lebih baik serta menghindari denda akibat pelanggaran aturan.
Baca selengkapnya di: moladin.com