Kepolisian memberikan kebijakan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama Satpas tutup pada masa libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Kebijakan ini berlaku di periode 19 hingga 24 Maret, saat layanan perpanjangan SIM di Satpas, gerai SIM, dan SIM keliling khusus wilayah Jakarta dihentikan sementara.
Pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM akan dibuka kembali mulai Rabu, 25 Maret. Pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada rentang tanggal tersebut tidak perlu mengurus pembuatan SIM baru, melainkan cukup memperpanjang SIM secara normal pada saat Satpas kembali beroperasi. Dispensasi ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pasal 4 ayat (3).
Penutupan Satpas dan Layanan SIM Selama Libur
Layanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas di wilayah DKI Jakarta, gerai SIM, serta mobil SIM keliling akan libur selama libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Penutupan mulai Kamis, 19 Maret hingga Selasa, 24 Maret. Hal ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Satpas Metro Jaya sebagai rujukan pelayanan masyarakat.
Setelah masa libur selesai, pelayanan SIM akan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret, dengan pengoperasian normal untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM lama. Pemilik SIM yang melewati masa berlakunya selama hari libur tersebut tidak perlu khawatir akan denda atau sanksi administratif selama masa dispensasi.
Dasar Hukum Dispensasi Perpanjangan SIM
Ketentuan dispensasi didasarkan pada keputusan Ketua Korlantas Polri sebagaimana tercantum dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap bisa diperpanjang setelah Satpas beroperasi kembali. Kondisi kahar dalam hal ini mencakup penutupan pelayanan SIM akibat libur nasional.
Ketentuan ini membantu menghindari kerepotan pemilik SIM yang masa berlakunya jatuh pada saat Satpas ditutup karena libur besar yang sudah dijadwalkan jauh hari. Dengan kebijakan ini, proses perpanjangan dapat dilakukan pada kesempatan pertama setelah layanan kembali dibuka tanpa pembuatan SIM baru.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi Satpas, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen ini mutlak dibawa guna kelancaran proses administrasi yang berlangsung secara resmi.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama beserta SIM asli
- Bukti hasil cek kesehatan
- Bukti hasil tes psikologi
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM
Persyaratan ini berlaku untuk perpanjangan SIM secara langsung di Satpas maupun pada layanan khusus seperti SIM Corner dan mobil SIM keliling.
Alternatif Perpanjangan SIM Online
Selain perpanjangan secara tatap muka, pemohon dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM secara online melalui website resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id. Alternatif lain yaitu memakai aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dapat diunduh melalui Play Store.
Langkah perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut:
- Kunjungi menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”.
- Isi formulir data lengkap dan masukkan kode verifikasi.
- Kirim permohonan lalu tunggu email notifikasi berisi kode tagihan.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
- Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM keliling membawa dokumen lengkap.
- Tunggu panggilan dari petugas untuk mengambil SIM yang sudah diperpanjang.
Pemanfaatan layanan digital ini memudahkan proses perpanjangan dan mengurangi waktu antrean di lokasi.
Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM saat libur Nyepi dan Idul Fitri 2026 menunjukkan perhatian aparat kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya dukungan ini, pemegang SIM tidak perlu khawatir masa berlaku SIM habis saat Satpas tutup. Proses tetap dapat dilakukan dengan mekanisme perpanjangan seperti biasa setelah masa libur berakhir. Hal ini sekaligus mencerminkan perkembangan sistem pelayanan administrasi kepolisian yang semakin adaptif terhadap kebijakan dan kondisi masyarakat.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.cnnindonesia.com