Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 1 April 2026, Lokasi Lengkap Dan Batasan Layanan Yang Sering Terlewat

Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja kembali menyiapkan layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek pada Rabu, 1 April. Layanan ini menjadi opsi praktis bagi pemilik kendaraan yang perlu membayar pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Samsat Keliling pada hari tersebut hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan, cek fisik kendaraan, balik nama, blokir STNK, maupun pencabutan berkas.

Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta

Di Jakarta, titik layanan tersebar di lima wilayah kota administrasi. Jam operasional mayoritas berlangsung pada pukul 08.00–14.00 WIB, dengan beberapa lokasi di Jakarta Selatan memiliki waktu layanan yang berbeda.

Wilayah Lokasi Jam Layanan
Jakarta Pusat Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng 08.00–14.00 WIB
Jakarta Utara Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading 08.00–14.00 WIB
Jakarta Barat Mall Citraland 08.00–14.00 WIB
Jakarta Selatan Halaman Parkir Samsat 09.00–15.00 WIB
Jakarta Selatan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran 09.00–14.00 WIB
Jakarta Timur Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati 08.00–14.00 WIB

Wajib pajak yang ada di Jakarta disarankan datang lebih awal. Jadwal lapangan bisa berubah sesuai kondisi operasional dan kebijakan harian petugas.

Jadwal Samsat Keliling di Jadetabek

Di wilayah penyangga Jakarta, layanan Samsat Keliling juga tersedia di sejumlah titik yang mudah dijangkau. Beberapa lokasi bahkan membuka layanan pada jam sore untuk mendekatkan akses kepada masyarakat.

  1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–12.00 WIB.
  2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00–18.00 WIB.
  3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–12.00 WIB.
  4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
  5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB.
  6. Kota Bekasi: Danau Duta Harapan, pukul 09.00–12.00 WIB.
  7. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat, pukul 17.00–18.00 WIB.
  8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00–12.00 WIB.
  9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.

Dokumen yang perlu dibawa

Layanan ini hanya bisa diproses jika dokumen sudah lengkap. Petugas biasanya akan memeriksa data sebelum menghitung tagihan pajak dan biaya wajib lainnya.

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  2. STNK asli dan fotokopi.
  3. BPKB asli dan fotokopi.

Setelah dokumen diterima, petugas akan memverifikasi data kendaraan. Wajib pajak kemudian membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai nominal yang tertera.

Alur pelayanan di lokasi

Proses di Samsat Keliling dibuat lebih sederhana dibandingkan pelayanan di kantor induk. Pengguna layanan umumnya hanya perlu datang, mengambil nomor antrean, menyerahkan berkas, lalu menunggu panggilan untuk pembayaran dan pengesahan STNK.

Karena antrean bisa memanjang sejak pagi, kedatangan sebelum pukul 08.00 WIB menjadi pilihan yang lebih aman. Jadwal resmi harian juga tetap perlu dicek ulang melalui kanal informasi kepolisian, termasuk akun TMC Polda Metro Jaya, agar tidak salah mendatangi titik layanan.

Untuk pemilik kendaraan di Jadetabek, kehadiran Samsat Keliling pada 1 April menjadi alternatif penting untuk menjaga kepatuhan pajak kendaraan. Layanan ini memberi akses yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efisien selama syarat administrasi dipenuhi dengan benar.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.liputan6.com
Exit mobile version