
Kekosongan kepemimpinan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong langsung berdampak pada layanan administrasi desa. Pengunduran diri Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PMD, Setia Gunawan, membuat proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama untuk anggaran berjalan belum bisa diproses.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran di tingkat desa karena belum ada satu pun desa di Lebong yang dapat mencairkan dana tersebut. Padahal, DD dan ADD menjadi sumber utama untuk menjalankan kegiatan pembangunan, pelayanan publik, ketahanan pangan, hingga pemberdayaan masyarakat di desa.
Pencairan Dana Desa terhenti karena posisi strategis kosong
Dinas PMD memegang peran penting dalam verifikasi dan penandatanganan administrasi pencairan dana desa. Saat jabatan pelaksana tugas kosong, berkas pencairan ikut tertahan dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Seorang penjabat sementara kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kondisi ini membuat pemerintah desa berada dalam posisi sulit. Ia menyebut pengajuan pencairan belum dapat diteruskan karena belum ada pejabat yang memiliki kewenangan untuk memproses dokumen administrasi.
“Belum bisa melakukan proses pencairan DD dan ADD tahap I karena Plt Kadis PMD mengundurkan diri,” ujarnya.
Dampak langsung ke program desa
Keterlambatan pencairan dana desa tidak hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan dengan pelaksanaan program yang sudah dijadwalkan sejak awal tahun. Banyak desa di Lebong menunggu dana tersebut untuk memulai proyek fisik dan kegiatan nonfisik yang sudah masuk rencana kerja.
Berikut beberapa sektor yang berpotensi terganggu jika pencairan terus tertunda:
- Pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan lingkungan dan fasilitas umum.
- Program ketahanan pangan yang biasanya bergantung pada ketersediaan anggaran awal.
- Kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk pelatihan dan dukungan ekonomi warga.
- Operasional pemerintahan desa yang membutuhkan aliran dana tepat waktu.
Kondisi ini juga berisiko menggeser jadwal pelaksanaan kegiatan lain yang bergantung pada dana tahap awal. Jika keterlambatan berlarut, serapan anggaran desa bisa ikut terdampak dan target pembangunan berpotensi meleset.
Pemerintah daerah bergerak menunjuk pejabat baru
Menanggapi kekosongan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Syarifudin, memastikan pemerintah daerah sudah mengambil langkah cepat. Ia menyebut Bupati Lebong, Azhari, telah menunjuk Plt Kadis PMD yang baru untuk menggantikan pejabat sebelumnya.
“Bapak Bupati Azhari sudah menunjuk Plt Kadis yang baru dan besok akan dilakukan sertijab,” kata Syarifudin.
Ia menjelaskan bahwa serah terima jabatan dijadwalkan segera dilakukan agar roda administrasi kembali berjalan normal. Pejabat baru nantinya dituntut langsung bekerja cepat karena persoalan yang menanti tidak hanya soal pencairan dana desa.
Tugas berat menunggu pejabat baru
Selain mempercepat pencairan DD dan ADD, Plt Kadis PMD yang baru juga harus menyiapkan langkah untuk menghadapi pemilihan kepala desa serentak. Pemerintah daerah menilai diperlukan kesiapan regulasi dan koordinasi lintas pihak agar agenda desa tidak terganggu.
Syarifudin menekankan bahwa pejabat baru harus segera menyusun telaah dan rekomendasi kebijakan kepada kepala daerah. Menurut dia, persoalan ini menuntut penanganan teknis dan administratif yang rapi karena menyangkut banyak agenda penting di tingkat desa.
Dalam situasi seperti ini, kecepatan penunjukan pejabat pengganti menjadi krusial. Setiap hari keterlambatan berarti bertambah panjang pula waktu tunggu bagi desa-desa yang menggantungkan kegiatan awal tahun pada pencairan DD dan ADD tahap pertama.









