MA Tolak Kasasi BYD, Denza Resmi Jatuh Ke Tangan Pihak Lain

Sengketa merek Denza memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited. Putusan ini menegaskan bahwa sengketa hukum atas nama Denza belum selesai di level pengadilan sebelumnya, sekaligus memperkuat posisi pihak lawan dalam perkara merek tersebut.

Dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari BYD dan mengabulkan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi. Perkara ini menjadi sorotan karena Denza merupakan merek mobil mewah di bawah naungan BYD yang juga dipasarkan sebagai produk global di berbagai negara.

Isi putusan MA yang jadi titik krusial

MA menilai ada persoalan pada pihak yang digugat dalam perkara ini. Berdasarkan pertimbangan hakim, merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi, bukan lagi milik PT Worcas Nusantara Abadi seperti yang dipersoalkan BYD.

Dengan dasar itu, MA menerima eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard. Dalam putusan tersebut, sengketa BYD dinilai keliru secara formil karena pihak yang digugat tidak lagi menjadi pemilik merek Denza pada saat perkara diajukan.

Apa arti error in persona dalam perkara ini?

Dalam hukum perdata dan kekayaan intelektual, error in persona muncul ketika penggugat salah menentukan pihak lawan. Kondisi ini dapat membuat gugatan gagal diproses ke pokok perkara karena identitas atau kedudukan hukum tergugat tidak tepat.

Berikut poin penting yang terdokumentasi dalam perkara ini:

  1. Merek Denza disebut telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi.
  2. Gugatan BYD dianggap salah sasaran karena ditujukan kepada PT Worcas Nusantara Abadi.
  3. MA menerima eksepsi tergugat dan menolak kasasi BYD.
  4. Status gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Konteks ini penting karena dalam sengketa merek, siapa pemegang hak yang sah menjadi faktor utama. Jika kepemilikan merek berubah sebelum gugatan diajukan, strategi hukum penggugat bisa langsung gugur di tahap awal.

Riwayat perkara di pengadilan negeri

Sebelum putusan kasasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menolak gugatan BYD dalam perkara merek Denza. Dalam Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim menolak gugatan BYD untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.

Putusan tingkat pertama itu juga menyinggung fakta bahwa nama Denza yang sebelumnya berada di bawah PT Worcas Nusantara Abadi telah beralih kepemilikan. Dari sana, majelis menilai perkara yang diajukan BYD tidak memiliki dasar pihak tergugat yang tepat.

Posisi BYD dan klaim merek global

Di sisi lain, BYD memandang Denza sebagai merek terkenal secara internasional. Perusahaan itu menyebut merek Denza telah didaftarkan di China, Inggris, Tanzania, San Martin, Lebanon, Kuwait, Uni Eropa, Republik Dominika, Djibouti, Bonaire, Sint Eustatius, Saba, Aruba, Guatemala, El Salvador, Kosta Rika, dan Anguila.

BYD juga mengklaim telah mengajukan permohonan merek Denza di lebih dari 100 negara bersama anak perusahaannya. Klaim tersebut menunjukkan bahwa Denza bukan sekadar nama model, melainkan bagian dari strategi ekspansi global BYD di segmen kendaraan mewah.

Mengapa perkara ini penting bagi industri otomotif

Sengketa Denza memberi pesan bahwa ekspansi merek global tetap harus mengikuti rantai kepemilikan hukum di tiap yurisdiksi. Di pasar otomotif, nama merek bisa bernilai sangat tinggi karena menyangkut reputasi, pemasaran, dan posisi produk di segmen premium.

Perkara ini juga menegaskan bahwa status merek di suatu negara tidak otomatis mengikuti pengakuan internasional. Jika data kepemilikan, pengalihan hak, dan pihak tergugat tidak sinkron, maka sengketa dapat tersendat meski mereknya sudah dikenal luas di banyak negara.

Dampak hukum yang perlu dicermati

Dalam sengketa merek, putusan seperti ini tidak hanya berdampak pada para pihak yang berperkara. Putusan juga bisa menjadi rujukan bagi pelaku usaha lain dalam memastikan dokumen pengalihan hak, riwayat pendaftaran merek, dan identitas pemilik yang tercatat benar-benar sesuai sebelum mengajukan gugatan.

Kasus Denza memperlihatkan bahwa kekuatan merek global tetap bergantung pada ketepatan administrasi hukum di lapangan. Di tengah persaingan kendaraan listrik premium yang makin ketat, kejelasan hak atas nama merek menjadi elemen penting yang dapat menentukan arah bisnis, distribusi, dan strategi litigasi di Indonesia.

Source: oto.detik.com

Berita Terkait

Back to top button