
PT Worcas Nusantara Abadi resmi memenangkan sengketa merek Denza melawan BYD di Mahkamah Agung setelah permohonan kasasi produsen otomotif asal China itu ditolak. Putusan ini mempertegas posisi Worcas sebagai pemilik sah merek Denza di Indonesia dan menutup babak panjang perselisihan hukum yang selama ini menyedot perhatian industri otomotif.
Mahkamah Agung memutus perkara tersebut melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan kasasi PT Worcas Nusantara Abadi dan menolak kasasi BYD Company Limited, sehingga hasil putusan di tingkat sebelumnya tetap menguat ke pihak perusahaan dalam negeri.
Kronologi singkat perkara
Sengketa ini berawal dari perebutan hak atas merek Denza di pasar Indonesia. BYD, yang dikenal sebagai salah satu pemain besar kendaraan listrik dunia, mencoba mempertahankan klaim atas merek tersebut, tetapi Worcas mengajukan keberatan hukum dan melanjutkan proses hingga tingkat kasasi.
Pada tahap sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga telah memenangkan pihak Worcas. Artinya, putusan Mahkamah Agung tidak mengubah arah perkara, melainkan mengukuhkan kembali bahwa hak merek Denza di Indonesia berada pada perusahaan lokal tersebut.
Dalam kutipan amar putusan yang dilansir dari tv.kontan.co.id, Mahkamah Agung menyatakan: “Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut.”
Mengapa prinsip first to file jadi penentu
Perkara ini menonjol karena menyangkut prinsip first to file yang berlaku dalam sistem merek Indonesia. Prinsip ini menempatkan hak eksklusif pada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, bukan semata pada pihak yang lebih dulu mengenalkan atau memakai merek di pasar global.
Aturan tersebut membuat pendaftaran resmi menjadi faktor utama dalam sengketa merek. Dalam kasus Denza, status sebagai pemain besar secara internasional tidak otomatis memberi prioritas hukum jika pendaftaran di Indonesia lebih dulu tercatat atas nama pihak lain.
Berikut inti pertimbangan hukum yang relevan dalam perkara ini:
- Pendaftar pertama memiliki posisi hukum yang kuat dalam sengketa merek.
- Penggunaan merek secara global tidak selalu menentukan kepemilikan di Indonesia.
- Pendaftaran di otoritas nasional menjadi dasar utama perlindungan merek.
- Putusan kasasi memperkuat hasil kemenangan Worcas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dampak bagi industri otomotif dan bisnis merek
Kasus ini memberi sinyal penting bagi pelaku usaha, terutama perusahaan asing yang ingin masuk ke pasar Indonesia. Mereka perlu memastikan merek yang digunakan sudah terdaftar secara sah sebelum menjalankan ekspansi komersial, karena sengketa dapat berujung pada pembatasan penggunaan nama dagang di pasar domestik.
Di industri otomotif, nama merek memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan identitas produk, reputasi, dan kepercayaan konsumen. Saat sengketa merek melibatkan merek kendaraan listrik seperti Denza, dampaknya tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga strategi bisnis, distribusi, dan komunikasi merek di pasar.
Bagi Worcas, kemenangan ini memperkuat kendali atas penggunaan nama Denza untuk operasional bisnis di Indonesia. Sementara bagi BYD, putusan ini menjadi pengingat bahwa ekspansi global tetap harus menyesuaikan diri dengan aturan perlindungan kekayaan intelektual di setiap negara tujuan.
Posisi hukum yang kini menguat
Dengan ditolaknya kasasi BYD, status hukum merek Denza di Indonesia semakin jelas berada di bawah Worcas Group. Keputusan Mahkamah Agung juga membuat sengketa ini menjadi salah satu contoh penting tentang bagaimana sistem merek nasional bekerja ketika berhadapan dengan perusahaan multinasional.
Perkara Denza menegaskan bahwa pendaftaran merek bukan sekadar formalitas administratif. Dalam praktiknya, pendaftaran dapat menentukan siapa yang berhak memakai, mengembangkan, dan melindungi identitas bisnis di pasar Indonesia.









