
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam sengketa merek mobil mewah Denza. Putusan ini memperkuat langkah hukum pihak lawan, PT Worcas Nusantara Abadi, dalam perkara yang telah bergulir sejak pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim menilai permohonan BYD tidak dapat diterima karena ada kesalahan subjek hukum dalam gugatan. Dalam putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA menyatakan bahwa merek Denza sudah beralih kepada pihak lain sebelum perkara diajukan.
Putusan MA dan posisi para pihak
MA membunyikan amar yang tegas dengan menolak kasasi dari BYD dan mengabulkan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi. Bunyi putusan tersebut menegaskan, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited” dan “Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi.”
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut gugatan BYD mengandung error in persona. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika pihak yang digugat atau dituju dalam perkara tidak tepat secara hukum.
Riwayat perkara di pengadilan
Sengketa ini sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim menolak gugatan BYD seluruhnya.
Berikut ringkasan putusan tingkat pertama, yang kemudian menguatkan posisi PT Worcas Nusantara Abadi:
- Menolak gugatan BYD untuk seluruhnya.
- Menghukum BYD membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.
Putusan itu dipimpin Hakim Ketua Betsji Siske Manoe, dengan hakim anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar. Dari tahap awal hingga kasasi, pengadilan konsisten melihat bahwa objek sengketa tidak berada pada pihak yang digugat BYD.
Status merek Denza di Indonesia
Fakta persidangan menunjukkan bahwa merek Denza saat ini tercatat secara sah atas nama PT Raden Reza Adi. Pengalihan dari PT Worcas Nusantara Abadi disebut terjadi sebelum BYD mengajukan gugatan ke pengadilan.
Kondisi ini menjadi titik krusial dalam perkara, karena hak atas merek yang dipersoalkan sudah berpindah tangan. Sehingga, menurut majelis hakim, gugatan BYD tidak mengarah pada pemilik merek yang sesungguhnya saat perkara diperiksa.
Argumen BYD dan konteks bisnis global
Berdasarkan laporan oto.detik.com, BYD sebelumnya menegaskan bahwa Denza adalah merek terkenal. Perusahaan juga menyebut merek itu telah terdaftar di berbagai wilayah, termasuk Inggris, China, Uni Eropa, serta sejumlah negara di Amerika Tengah dan Timur Tengah.
BYD mengklaim memiliki permohonan dan perlindungan merek di lebih dari 100 negara. Namun, pengakuan internasional atas sebuah merek tidak otomatis menyelesaikan persoalan administratif dan legal di setiap yurisdiksi, termasuk Indonesia, yang memiliki prosedur dan basis data merek tersendiri.
Mengapa putusan ini penting bagi industri otomotif
Sengketa ini menunjukkan bahwa ekspansi merek kendaraan listrik global tetap harus mengikuti kepastian hukum di negara tujuan. Dalam praktik bisnis, kepemilikan merek menjadi aset strategis karena menentukan hak distribusi, pemasaran, dan penguatan identitas produk.
Kasus Denza juga memperlihatkan bahwa pendaftaran merek tidak cukup hanya didukung reputasi global. Perusahaan harus memastikan status hukum merek, riwayat pengalihan, dan pihak yang tercatat resmi sebelum masuk ke tahap sengketa atau komersialisasi di pasar lokal.
Dalam keadaan seperti ini, putusan MA menjadi penanda bahwa sengketa merek di Indonesia sangat bergantung pada data kepemilikan yang tercatat dan pihak yang benar secara hukum. Bagi pelaku industri otomotif, perkara Denza menjadi pengingat bahwa kepatuhan merek perlu berjalan seiring dengan strategi bisnis, terutama saat merek global mulai agresif masuk ke pasar nasional.









