Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Penyesuaian ini akan mengubah skema Pajak Kendaraan Bermotor untuk mobil listrik di ibu kota dan menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang lebih leluasa dalam menentukan pungutan.
Langkah tersebut muncul karena kendaraan listrik berbasis baterai kini tidak lagi otomatis mendapat pengecualian pajak seperti pada kebijakan sebelumnya. Pemerintah DKI disebut akan menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan pusat agar kebijakan yang diterapkan tetap sejalan dan dianggap lebih adil.
Penyesuaian aturan di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menata ulang kebijakan untuk kendaraan listrik. Ia menyebut penyusunan aturan baru perlu dilakukan setelah Permendagri tersebut terbit dan mulai menjadi acuan bagi daerah.
“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Pramono. Pernyataan itu menunjukkan bahwa Jakarta tidak ingin mempertahankan pola lama jika regulasi pusat sudah memberi ruang bagi perubahan.
Dari bebas pajak menuju skema baru
Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta menikmati sejumlah fasilitas. Selain bebas Pajak Kendaraan Bermotor, pemiliknya juga tidak terdampak aturan ganjil genap yang berlaku bagi kendaraan tertentu di jalan raya.
Kini, status kendaraan listrik sebagai objek pajak tetap berlaku, baik untuk kepemilikan maupun penyerahan kendaraan. Dengan demikian, pajak tidak lagi dipandang sekadar soal pembebasan, tetapi juga pengaturan ulang yang mengacu pada kewenangan daerah.
Daerah diberi ruang menentukan tarif
Salah satu poin penting dari regulasi baru ini adalah kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan besaran tarif. Pasal 19 dalam ketentuan tersebut masih membuka peluang pemberian insentif hingga nol rupiah, sehingga setiap daerah bisa memiliki kebijakan yang berbeda selama tetap berada dalam koridor aturan pusat.
Skema itu membuat besaran pajak kendaraan listrik di Indonesia berpotensi tidak seragam. Jakarta pun menjadi salah satu daerah yang kini harus menimbang kembali posisi fiskal, insentif, dan arah kebijakan transportasi ramah lingkungan.
Implikasi bagi pemilik kendaraan listrik
Bagi pemilik mobil listrik di Jakarta, perubahan ini penting dicermati karena aturan baru dapat memengaruhi biaya kepemilikan kendaraan. Meski regulasi belum dijabarkan secara rinci dalam sumber, arah kebijakannya sudah jelas: pemerintah daerah akan menyesuaikan pengaturan pajak dengan acuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.
Perubahan tersebut juga menandai bahwa kendaraan listrik tidak lagi diperlakukan seragam sebagai kendaraan yang otomatis bebas pungutan. Ke depan, setiap keputusan daerah akan menentukan bagaimana insentif diberikan dan sejauh mana keringanan tetap dipertahankan.
Jakarta kini berada pada tahap penyusunan aturan yang akan mengikat skema pajak kendaraan listrik di wilayahnya. Dengan kewenangan yang lebih terbuka di tingkat daerah, penerapan kebijakan di ibu kota kemungkinan akan menjadi salah satu rujukan penting dalam membaca arah baru pengaturan pajak kendaraan listrik di Indonesia.







