Pelat nomor kendaraan dinas pejabat di Indonesia punya sistem identifikasi yang tersusun rapi. Tanda nomor kendaraan bermotor khusus ini membantu membedakan kendaraan operasional kenegaraan dari kendaraan lain di jalan.
Urutannya tidak dibuat sembarangan karena mengikuti tingkatan jabatan dan kewenangan. Informasi ini merujuk pada data resmi Korlantas Polri yang juga dilansir Detik Oto.
Daftar pelat RI untuk pejabat tinggi negara
Kode paling dikenal dimulai dari RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia. Wakil Presiden menggunakan RI 2, lalu RI 3 dipakai oleh istri Presiden dan RI 4 untuk istri Wakil Presiden.
Setelah itu, nomor berlanjut ke pimpinan lembaga negara. Ketua MPR memakai RI 5, Ketua DPR RI 6, dan Ketua DPD RI 7.
Untuk lembaga peradilan dan pengawasan negara, urutannya juga jelas. Ketua Mahkamah Agung menggunakan RI 8, Ketua Mahkamah Konstitusi RI 9, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI 10.
Berikutnya, RI 11 dipakai Ketua Komisi Yudisial. RI 12 digunakan Gubernur Bank Indonesia, sedangkan RI 13 untuk Ketua OJK.
Mulai RI 14, kode ini dialokasikan untuk jajaran menteri, wakil menteri, jaksa agung, panglima TNI, hingga kapolri dan kepala lembaga setingkat lainnya. Pola ini menunjukkan bahwa pelat RI dipakai untuk pejabat negara dengan posisi strategis.
Fungsi kode ZZ pada kendaraan dinas instansi
Selain kode RI, ada pelat khusus lain yang memakai awalan ZZ. Kode ini digunakan untuk kendaraan dinas di lingkungan kementerian, TNI, dan Polri.
Kode ZZ hadir sebagai pengganti format RF yang sebelumnya sempat dipakai namun dinilai rawan disalahgunakan. Karena itu, penggunaan ZZ dibuat lebih terstruktur agar identitas kendaraan dinas lebih mudah diawasi.
Setiap instansi memakai kombinasi huruf yang berbeda di belakang ZZ. ZZH dan ZZS dipakai untuk kendaraan dinas kementerian atau lembaga negara tertentu.
Untuk kepolisian, kode yang digunakan adalah ZZP. Sementara di lingkungan TNI, Mabes TNI memakai ZZT, TNI Angkatan Darat menggunakan ZZD, TNI Angkatan Laut memakai ZZL, dan TNI Angkatan Udara menggunakan ZZU.
Aturan pemakaian pelat dinas tidak bisa sembarangan
Pelat nomor berkode ZZ tidak diberikan kepada semua pejabat. Aturannya menyebut pelat ini hanya boleh dipasang pada kendaraan dinas pejabat dengan tingkat minimal eselon 1 dan eselon 2.
Setiap pejabat yang memenuhi syarat hanya berhak atas satu pelat dinas untuk satu kendaraan. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga ketertiban administrasi dan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
Meski punya identitas khusus, kendaraan dengan pelat RI maupun ZZ tetap harus tunduk pada aturan lalu lintas. Pelat dinas bukan hak istimewa untuk melanggar ketentuan keselamatan di jalan.
Pemahaman tentang daftar pelat nomor khusus ini penting karena menunjukkan bagaimana negara mengatur kendaraan operasional pejabat secara berjenjang. Sistem RI dan ZZ juga menegaskan bahwa identitas kendaraan dinas di Indonesia tetap mengikuti aturan yang jelas, terbatas, dan terpantau.







