DKI Siapkan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Masa Bebas Pajak Segera Berakhir

Author: Qoo Media

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan aturan turunan untuk mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini mengikuti perubahan aturan dari pemerintah pusat yang tidak lagi menempatkan kendaraan listrik sebagai objek yang sepenuhnya bebas pajak daerah.

Langkah tersebut menjadi perhatian karena selama ini kendaraan listrik mendapat perlakuan istimewa dalam skema perpajakan daerah. Di Jakarta, pemerintah provinsi menegaskan bahwa penyesuaian aturan akan segera disusun agar kebijakan baru bisa berjalan sesuai dengan ketentuan nasional.

Dasar aturan berubah

Payung hukum yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu, kendaraan bertenaga listrik tidak lagi masuk daftar yang dikecualikan dari pemungutan pajak daerah sebagaimana tercantum pada pasal 3 ayat (3).

Perubahan ini menandai pergeseran besar dari aturan sebelumnya. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik bersama kendaraan berbasis energi terbarukan lain seperti biogas dan tenaga surya masih dibebaskan penuh dari PKB dan BBNKB.

Pemprov DKI siapkan regulasi teknis

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa proses penyusunan regulasi di daerah sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa masa bebas pajak bagi kendaraan listrik di ibu kota akan segera berakhir seiring diterapkannya aturan baru.

"Iya (kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi-Red). Regulasinya sedang disiapkan," kata Lusiana.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa Pemprov DKI tidak sekadar mengikuti perubahan kebijakan pusat, tetapi juga menyiapkan perangkat teknis agar implementasinya tidak menimbulkan kekosongan aturan. Dengan begitu, pengenaan pajak dapat berjalan melalui mekanisme resmi di tingkat daerah.

Masih ada ruang insentif

Walau status bebas pajak dicabut, pemerintah daerah disebut tetap menyiapkan skema insentif khusus. Skema itu diarahkan agar beban pajak kendaraan listrik tetap lebih ringan dibandingkan kendaraan bermesin konvensional.

Kebijakan ini penting karena Jakarta memiliki jumlah pengguna kendaraan yang besar dan menjadi salah satu pasar utama kendaraan listrik. Insentif dinilai tetap diperlukan agar transisi ke kendaraan ramah lingkungan tidak terhambat, meski perlakuan pajaknya mulai disesuaikan.

Alasan keadilan kebijakan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menilai penyesuaian aturan ini harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Ia menyebut Pemprov DKI akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara proporsional setelah Permendagri baru terbit.

“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Pramono.

Pramono juga menyinggung bahwa kendaraan listrik selama ini memperoleh banyak keistimewaan, termasuk bebas dari aturan ganjil genap. Karena itu, pemerintah daerah juga akan meninjau ulang aspek pembatasan lalu lintas yang selama ini melekat pada kendaraan tersebut.

Arah kebijakan Jakarta ke depan

Dengan perubahan ini, arah kebijakan kendaraan listrik di Jakarta tampak bergerak menuju model yang lebih seimbang antara dukungan dan pengaturan. Pemerintah masih membuka ruang insentif, tetapi tidak lagi memberi pembebasan pajak secara penuh seperti sebelumnya.

Pasal 19 dalam Permendagri terbaru juga disebut memberi ruang bagi daerah untuk mengatur insentif atau pengurangan biaya sesuai kewenangannya. Artinya, Pemprov DKI masih memiliki pilihan untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik sambil menyesuaikan beban fiskal daerah secara bertahap.

Bagi pemilik kendaraan listrik di Jakarta, perubahan ini berarti perlu mengikuti aturan turunan yang tengah disusun pemerintah provinsi. Regulasi tersebut akan menentukan bagaimana PKB dan BBNKB diberlakukan, sekaligus bagaimana insentif diberikan agar kebijakan baru tetap selaras dengan tujuan transportasi yang lebih adil dan tertib.

Terbaru