Pemerintah resmi mencabut status bebas pajak untuk mobil listrik berbasis baterai atau BEV. Kebijakan baru ini membuat PKB dan BBNKB kembali berlaku, sehingga kepemilikan kendaraan listrik tidak lagi otomatis mendapat pembebasan penuh.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari pajak daerah.
Apa yang Berubah dari Aturan Lama
Sebelumnya, Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 memberi pembebasan penuh PKB dan BBNKB sebesar 0 persen untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Skema itu kini tidak lagi bersifat wajib dan memberi ruang bagi daerah untuk mengenakan pajak sesuai kebijakan masing-masing.
Dengan aturan baru, setiap kepemilikan, penguasaan, maupun proses penyerahan kendaraan listrik dapat dikenakan pajak daerah. Artinya, beban biaya mobil listrik berpotensi berubah tergantung wilayah tempat kendaraan itu didaftarkan.
Tarif Pajak Diserahkan ke Daerah
Besaran PKB dan BBNKB tidak ditetapkan sama secara nasional untuk kendaraan listrik. Pemerintah daerah memegang kewenangan menentukan tarif, sehingga biaya yang muncul bisa berbeda antardaerah.
Dalam simulasi yang beredar, pajak tahunan mobil listrik disebut berpotensi mencapai Rp 7 juta per tahun. Angka itu bergantung pada nilai jual kendaraan dan tarif yang diberlakukan daerah setempat.
Insentif Nasional Masih Berjalan Terbatas
Meski bebas PKB dan BBNKB sudah dicabut, sejumlah insentif nasional masih dipertahankan. Salah satunya adalah PPnBM 0 persen untuk BEV yang memenuhi syarat TKDN minimal 40 persen.
Selain itu, pembahasan skema insentif baru masih berlangsung di tingkat Kementerian Keuangan. Sementara itu, insentif PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP yang berlaku di 2025 tidak lagi otomatis diperpanjang.
Dampak untuk Industri Kendaraan Listrik
Perubahan kebijakan ini memicu perhatian pelaku industri dan investor. Lembaga riset INDEF Green Transition Initiative menilai langkah tersebut kontraproduktif terhadap dorongan elektrifikasi kendaraan nasional.
INDEF GTI juga menyoroti potensi dampak terhadap minat investasi di sektor kendaraan listrik. Nilai investasi yang disebut mencapai Rp 44 triliun kini dinilai terancam karena kepastian insentif dan biaya kepemilikan menjadi lebih sulit diprediksi.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pemilik Mobil Listrik
Pemilik mobil listrik perlu mengecek aturan pajak di daerah masing-masing karena tarif PKB ditentukan pemerintah daerah. Pemeriksaan ini penting agar perhitungan biaya kepemilikan tahunan tetap akurat.
Selain itu, calon pembeli juga perlu menyesuaikan kembali perhitungan biaya sebelum membeli kendaraan listrik. Status insentif nasional tetap perlu dipantau, terutama untuk memastikan kendaraan memenuhi syarat PPnBM 0 persen dengan TKDN minimal 40 persen.
Permendagri 11/2026 mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan mengakhiri jaminan bebas pajak kendaraan listrik di tingkat daerah. Di sisi lain, kebijakan insentif nasional belum hilang seluruhnya, sehingga perkembangan aturan dari pemerintah pusat dan daerah masih menjadi faktor penting bagi pasar mobil listrik.
