Kemenkeu Usul Insentif Rp5 Juta, Motor Listrik Baru Bisa Kembali Digencarkan Tahun Ini

Kementerian Keuangan mengusulkan insentif motor listrik sebesar Rp5 juta per unit untuk pembelian unit baru. Usulan ini disebut akan dijalankan secara bertahap bila anggaran tersedia dan masih menunggu pembahasan lintas kementerian.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa skema yang dibahas tidak akan langsung disalurkan sekaligus. Ia menekankan fokus awal pada motor listrik baru karena pasar kendaraan roda dua dinilai masih besar dan ruang dorongan kebijakan masih terbuka.

Fokus pada pembelian unit baru

Purbaya menjelaskan bahwa insentif yang ia usulkan diarahkan untuk pembelian motor listrik baru, bukan unit bekas. Ia menyebut ide awalnya adalah memberi dukungan pada pasar yang selama ini mencatat penjualan sekitar 6 juta motor per tahun.

"Kalau saya sih, saya usulkan kita kasih yang baru dulu, yang per tahun 6 juta penjualan motor kan, tapi enggak semua sekali (penyaluran)," ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (24/4).

Pernyataan itu menggambarkan bahwa pemerintah ingin menjaga efek kebijakan tetap terukur. Penyaluran bertahap juga membuka ruang evaluasi bila program benar-benar dijalankan.

Masih dibahas bersama kementerian lain

Purbaya mengatakan dirinya sudah meminta arahan Presiden Prabowo Subianto terkait usulan tersebut. Ia juga menyebut pembahasan sedang dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

"Saya juga minta tanggapan Pak Presiden, beliau sudah memberi petunjuk, jalankan kalau anggarannya ada," ucap dia.

Soal nominal Rp5 juta per unit, Purbaya menegaskan bahwa angka itu belum final. Usulan tersebut masih perlu dibicarakan lebih jauh dengan kementerian terkait sebelum dilaporkan kembali kepada Presiden.

"Subsidi mungkin Rp5 juta per motor. Yang jelas saya mesti diskusi dulu dengan Menteri Perindustrian dan Pak Menko (Airlangga) dan kami laporkan lagi ke Presiden sesuai dengan petunjuk pada waktu itu," kata dia.

Riwayat insentif motor listrik sebelumnya

Wacana insentif baru ini muncul setelah skema serupa sebelumnya berhenti berjalan. Pemerintah pernah memberi insentif pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit mulai 2023.

Program itu dilanjutkan pada 2024, tetapi kuotanya dibatasi karena minat masyarakat tidak terlalu besar. Pembatasan tersebut menunjukkan bahwa respons pasar belum sekuat yang diharapkan ketika kebijakan pertama kali digulirkan.

Pada Oktober 2024, insentif itu dihentikan setelah kuota habis. Memasuki 2025, belum ada kejelasan mengenai kelanjutannya dan kondisi itu ikut membuat penjualan motor listrik turun drastis.

Arah kebijakan berikutnya

Usulan insentif Rp5 juta per unit menjadi sinyal bahwa pemerintah masih mencari format yang paling cocok untuk menjaga adopsi motor listrik. Di sisi lain, pembahasan anggaran dan koordinasi antarkementerian akan menentukan apakah kebijakan ini bisa bergerak dari tahap usulan menjadi implementasi.

Jika rencana itu disetujui, fokus pada unit baru dan penyaluran bertahap akan menjadi dua ciri utama yang membedakannya dari skema sebelumnya. Seluruh keputusan tetap bergantung pada pembahasan lanjutan dan ketersediaan anggaran sesuai petunjuk Presiden.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait