Mobil dan Motor Kustom Masih Jarang Uji Tipe, Padahal Tanpanya Tak Bisa Legal di Jalan

Fasilitas legalisasi untuk mobil dan motor kustom sebenarnya sudah tersedia, tetapi pemanfaatannya masih rendah. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) menyebut kendaraan hasil modifikasi atau kustomisasi masih jarang masuk proses uji tipe.

Situasi ini menarik karena tren modifikasi tetap hidup, sementara kendaraan yang ingin sah digunakan di jalan raya tetap harus memenuhi aturan. Di sisi lain, BPLJSKB justru melihat jenis pengujian lain, yakni kendaraan konversi, sudah jauh lebih sering diajukan.

BPLJSKB selama ini lebih dikenal sebagai lembaga yang menguji kendaraan baru sebelum dipasarkan di Indonesia. Namun lembaga ini juga melayani pengujian kendaraan hasil perubahan agar tetap legal digunakan di jalan umum.

Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB, Tri Bowo Leksono, mengatakan pengajuan untuk kendaraan modifikasi juga bisa dilakukan oleh bengkel. Ia menjelaskan proses itu masuk dalam kategori kustomisasi.

Menurut Bowo, pengujian kendaraan kustomisasi masih tergolong sedikit. Meski begitu, tren tersebut tetap diakomodasi selama kendaraan memenuhi aturan yang berlaku.

Ia menegaskan kondisi itu berbeda dengan kendaraan konversi. Menurut dia, pengajuan uji tipe untuk kendaraan konversi sudah lebih sering dan jumlahnya sudah banyak.

Aturan legalitas kustomisasi

Pemerintah telah mengatur legalitas kustomisasi kendaraan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023. Aturan ini menjadi dasar agar modifikasi mobil maupun sepeda motor dapat digunakan secara sah di jalan raya.

Regulasi tersebut melegalkan modifikasi sepeda motor dan mobil, tetapi dengan syarat yang ketat. Artinya, kustomisasi tidak bisa dilakukan sembarangan hanya demi tampilan atau fungsi tambahan.

Bowo mengatakan ada ketentuan dan batas minimal yang harus dipenuhi dalam perubahan kendaraan. Ia juga menyinggung adanya ketentuan terkait jumlah perubahan dalam proses kustomisasi.

Salah satu syarat utama dalam aturan itu adalah proses kustomisasi wajib dilakukan oleh bengkel yang tersertifikasi atau memiliki kompetensi. Ketentuan ini penting untuk memastikan pekerjaan modifikasi dilakukan oleh pihak yang memahami standar teknis kendaraan.

Selain dikerjakan bengkel yang memenuhi syarat, hasil perubahan juga tidak boleh mengganggu aspek keselamatan. Kendaraan yang dimodifikasi tetap harus memenuhi standar teknis sebagai kendaraan laik jalan.

Uji tipe jadi pintu legalitas

Setelah proses kustomisasi selesai, kendaraan wajib menjalani uji tipe di BPLJSKB. Tahap ini menjadi langkah penting karena dari proses tersebut akan keluar dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas kendaraan.

Dengan kata lain, modifikasi yang selesai dikerjakan di bengkel belum otomatis membuat kendaraan sah digunakan di jalan raya. Status legal baru diperoleh setelah kendaraan lolos pengujian yang ditetapkan.

Keberadaan mekanisme ini menunjukkan negara tidak menutup ruang bagi industri dan budaya kustom. Pemerintah justru membuka jalur legal, selama perubahan pada kendaraan tetap berada dalam koridor keselamatan dan standar teknis.

Bagi pelaku bengkel dan pemilik kendaraan, proses ini juga menegaskan bahwa legalitas bukan sekadar urusan administrasi. Uji tipe menjadi cara untuk memastikan kendaraan hasil perubahan tetap aman saat dioperasikan di jalan.

Mengapa masih sepi peminat

Meski fasilitas dan aturan sudah ada, pengajuan untuk kendaraan kustom belum ramai. BPLJSKB tidak merinci jumlahnya, tetapi menyebut permintaan pengujian untuk modifikasi masih jarang dibanding kendaraan konversi.

Kondisi ini bisa dibaca sebagai adanya kesenjangan antara tren kustomisasi di lapangan dan kepatuhan menuju jalur legal formal. Padahal, aturan sudah memberi ruang selama syaratnya dipenuhi.

Dalam konteks ini, keberadaan bengkel yang tersertifikasi menjadi faktor penting. Sebab, aturan menempatkan kompetensi bengkel sebagai salah satu pintu awal agar kendaraan hasil kustomisasi bisa melaju ke tahap pengujian resmi.

Di tengah berkembangnya kreativitas modifikasi mobil dan motor, jalur legal melalui uji tipe tetap menjadi penentu akhir. Tanpa tahapan itu, kendaraan hasil kustomisasi belum memiliki dokumen resmi untuk digunakan secara sah di jalan raya.

Source: otomotif.kompas.com

Terkait