Pemilik kendaraan di Jakarta punya waktu terbatas untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang mulai berlaku 1 Juni. Relaksasi ini hanya berjalan sampai 31 Agustus 2026, sehingga warga yang menunggak perlu segera menghitung kewajiban sebelum masa keringanan berakhir.
Kebijakan ini memberi penghapusan sanksi administratif atas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Selama periode itu, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya tanpa beban denda keterlambatan.
Mendorong pembayaran yang tertunda
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan program ini untuk membantu warga melunasi kewajiban pajak kendaraan, termasuk mereka yang baru membeli kendaraan bekas. Beban biaya yang lebih ringan diharapkan membuat lebih banyak orang menyelesaikan administrasi pajaknya.
Bapenda DKI menyebut pembebasan diberikan otomatis lewat sistem Pajak Daerah. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan tersebut.
Program ini juga mengikuti pola kebijakan yang pernah diterapkan Pemprov DKI di tengah tahun, bertepatan dengan momen ulang tahun Jakarta. Ibu kota akan berusia 499 tahun pada 22 Juni 2026.
Dampak langsung ke biaya pajak
Bagi banyak pemilik kendaraan, denda keterlambatan sering menjadi komponen yang membuat tagihan membengkak. Dengan penghapusan sanksi administratif, total biaya yang harus dibayar menjadi lebih ringan dibandingkan kondisi normal.
Pemerintah daerah berharap kebijakan singkat ini bisa memicu warga segera membayar sebelum batas waktu habis. Karena masa relaksasi hanya dua bulan, kesempatan yang tersedia tidak panjang untuk menunda keputusan.
Bukan hanya Jakarta yang memberi relaksasi
Sepanjang tahun ini, setidaknya ada empat provinsi lain yang juga menggelar pemutihan atau keringanan pajak kendaraan. Kebijakan itu muncul dengan bentuk yang berbeda-beda, mulai dari pengurangan pokok pajak sampai pembebasan denda.
Di Jawa Tengah, Pemprov setempat memberi diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, dan potongannya langsung diberikan dari nilai pokok pajak roda dua dan empat.
Bali juga menjalankan keringanan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Program yang berlaku sejak 5 Januari 2026 itu memberi pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Wajib pajak Bali yang patuh dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya mendapat tambahan potongan. Kendaraan hingga 200 cc memperoleh diskon tambahan 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan 5 persen.
Bengkulu juga buka pemutihan
Bengkulu menjalankan program pemutihan di seluruh wilayah provinsi mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Dalam program itu, warga dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan, serta cukup membayar pajak satu tahun berjalan.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu menyebut program ini hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Helmi Hasan. Kebijakan tersebut diambil setelah tingginya permintaan masyarakat yang menunggu pembukaan program serupa.
Di Jakarta, pesan utamanya jelas: kesempatan memutihkan denda hanya tersedia dalam rentang singkat. Setelah 31 Agustus 2026, keringanan itu berakhir dan kewajiban pajak kembali mengikuti aturan normal.
