
Kejaksaan Agung mengungkap pola yang disebut menjadi modus korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, disebut menunjuk yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang terafiliasi secara melawan hukum.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan pola itu setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (3/6/2026) di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Dalam penjelasannya, pengaturan verifikasi portal mitra BGN menjadi kunci agar yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos sebagai mitra.
Pengaturan verifikasi portal
Syarief menyebut SPPG itu tetap ditunjuk dengan cara mengatur verifikasi pada portal mitra BGN. Menurut dia, langkah itu dilakukan dengan adanya atensi dari para tersangka.
Dari skema tersebut, yayasan yang semestinya tidak layak justru bisa masuk sebagai mitra. Kejagung menyebut yayasan itu terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang juga tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Syarief juga menyatakan yayasan-yayasan terafiliasi itu antara lain dimiliki oleh Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung. Dengan pola itu, yayasan yang tidak memenuhi syarat memperoleh manfaat dari penunjukan sebagai mitra program.
Anggaran besar, pengawasan jadi sorotan
Program Makan Bergizi Gratis mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional melalui BGN. Program ini berjalan dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis kepada penerima manfaat.
Syarief menjelaskan total anggaran MBG pada 2025 mencapai Rp 85,27 triliun, sedangkan pada 2026 sebesar Rp 268 triliun. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBN.
Dengan besarnya anggaran, program itu seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun, Kejagung menyebut fakta di lapangan menunjukkan yayasan mitra SPPG justru dipakai sebagai sarana kejahatan.
Diduga ada keuntungan harian dan tahunan
Kejagung menyebut yayasan yang tidak memenuhi syarat itu mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Skema tersebut diduga mengalir melalui penunjukan yayasan afiliasi sebagai mitra SPPG.
Selain soal pemilihan mitra, ketiga tersangka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum. Dugaan itu memperluas perkara dari penunjukan yayasan ke tata kelola pengadaan di lembaga tersebut.
Pasal yang disangkakan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Setelah penetapan tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.









