
Pengendara motor yang tidak memakai helm berstandar SNI bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Aturan ini juga berlaku jika pengemudi membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Kewajiban memakai helm SNI bukan sekadar imbauan keselamatan di jalan. Aturan itu sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga pelanggar dapat ditindak oleh kepolisian.
Sanksi untuk pengendara dan penumpang
Ketentuan sanksi tercantum dalam Pasal 291 UU LLAJ. Pasal ini menyebut setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sanksi yang sama juga dikenakan kepada pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm. Artinya, tanggung jawab kepatuhan tidak hanya ada pada pengendara, tetapi juga pada orang yang dibonceng.
Kewajiban tersebut dipertegas dalam Pasal 106 ayat (8). Dalam pasal itu, pengemudi sepeda motor dan penumpang sepeda motor sama-sama wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Helm SNI adalah perlengkapan wajib
Kewajiban helm SNI juga terkait dengan perlengkapan kendaraan bermotor yang harus dipenuhi saat digunakan di jalan. Hal itu diatur dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2), yang menyebut sepeda motor wajib dilengkapi perlengkapan, salah satunya helm standar nasional Indonesia.
Dengan dasar hukum itu, penggunaan helm SNI tidak bisa dipandang sebagai formalitas semata. Helm menjadi bagian dari perlengkapan wajib yang melekat pada aspek keselamatan dan kepatuhan hukum saat berkendara.
Di lapangan, masih banyak pengendara yang memakai helm proyek, helm sepeda, helm modifikasi, atau helm lain yang tidak teruji kualitasnya. Padahal, jenis helm seperti itu tidak otomatis memenuhi standar perlindungan yang dipersyaratkan untuk penggunaan sepeda motor di jalan raya.
Bukan sekadar label
Label SNI pada helm bukan hanya stiker tempelan. Tanda itu menunjukkan helm telah melewati serangkaian uji kelayakan yang dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional atau BSN.
Keberadaan standar ini penting karena fungsi helm adalah melindungi kepala dari risiko benturan saat kecelakaan. Tanpa standar yang jelas, kualitas perlindungan helm tidak bisa dipastikan.
Salah satu pengujian pada helm SNI adalah uji penyerapan benturan. Uji ini bertujuan memastikan helm mampu meredam energi benturan keras agar tidak langsung mengenai tengkorak dan otak.
Helm SNI juga melewati uji penetrasi. Pengujian ini dilakukan untuk memastikan cangkang atau batok helm tidak mudah tembus oleh benda tajam saat kecelakaan terjadi.
Selain itu, ada uji kekuatan tali pengikat atau chinstrap. Uji ini penting untuk memastikan helm tidak mudah terlepas dari kepala ketika terjadi benturan beruntun.
Cara pakai juga menentukan perlindungan
Penggunaan helm SNI tidak otomatis memberi perlindungan maksimal jika dipakai dengan cara yang salah. Salah satu kesalahan yang paling sering ditemukan adalah tali pengikat di dagu tidak dikunci dengan benar.
Kondisi itu membuat helm berisiko mudah terlepas saat kecelakaan. Akibatnya, perlindungan yang seharusnya diberikan helm bisa tidak bekerja optimal ketika kepala mengalami benturan.
Karena itu, kepatuhan terhadap aturan helm tidak cukup hanya dengan memilih produk yang berlabel SNI. Pengendara dan penumpang juga harus memastikan helm terpasang benar dan tali pengikat terkunci saat motor digunakan di jalan.
Dalam konteks penegakan hukum, kepolisian berhak melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan keselamatan ini. Fokusnya bukan hanya soal kelengkapan berkendara, tetapi juga pencegahan risiko cedera yang lebih berat saat kecelakaan.
Bagi pengguna sepeda motor, memahami aturan ini penting karena pelanggaran dapat menimbulkan dua konsekuensi sekaligus. Ada risiko sanksi hukum di satu sisi, dan ada risiko keselamatan yang jauh lebih besar di sisi lain jika kepala tidak terlindungi oleh helm SNI yang dipakai dengan benar.
Source: kabaroto.com








