Rini Widyantini Buka Jalan PPPK Paruh Waktu Naik Status, Pemda Minim Anggaran Ikut Terbantu

Author: Qoo Media

Menteri PANRB Rini Widyantini membuka jalan baru bagi pemerintah daerah yang kesulitan anggaran untuk menyelesaikan persoalan honorer dan PPPK paruh waktu. Skema itu memungkinkan PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap, selama syarat yang ditetapkan terpenuhi.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena banyak pemda masih tertekan oleh aturan belanja pegawai. Rini menegaskan solusi tersebut disiapkan untuk daerah yang fiskalnya terbatas maupun yang belanja pegawainya sudah melampaui batas.

Syarat alih status tidak berlaku otomatis

Rini menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi, yakni kinerja baik berdasarkan hasil evaluasi dan tersedianya anggaran serta formasi.

Ketentuan alih status itu sudah diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menata proses transisi secara lebih tertib dan bertahap.

Hambatan utama datang dari aturan belanja pegawai

Rini menyebut hambatan terbesar ada pada UU HKPD yang membatasi belanja pegawai sebesar 30 persen. Aturan itu membuat banyak daerah belum mampu merealisasikan alih status ke PPPK penuh waktu.

Karena kondisi itu, pembahasan khusus dilakukan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada awal Mei 2026. Dalam pembahasan tiga menteri tersebut, disepakati adanya masa transisi pelaksanaan UU HKPD yang seharusnya direalisasikan pada Januari 2027.

Akan ada kebijakan khusus untuk daerah tertentu

Rini mengatakan kebijakan khusus akan disiapkan untuk pemda yang belanja pegawainya di atas 30 persen maupun yang fiskalnya terbatas. Kebijakan itu nantinya dimasukkan ke dalam RUU APBN 2027.

Langkah ini diharapkan memberi ruang bagi daerah dengan kapasitas keuangan rendah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dan PPPK paruh waktu. Pemerintah pusat menempatkan skema transisi sebagai jalan tengah agar penataan aparatur tetap berjalan tanpa menambah tekanan fiskal daerah.

Menjawab masalah yang belum selesai di daerah

Bagi pemda, skema bertahap ini memberi kepastian bahwa status PPPK paruh waktu tidak berhenti di tengah jalan. Namun, prosesnya tetap bergantung pada evaluasi kinerja, ketersediaan formasi, dan kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Dengan pola itu, pemerintah pusat mencoba menyeimbangkan kebutuhan penataan ASN dan keterbatasan fiskal daerah. Solusi tersebut juga menunjukkan bahwa penyelesaian honorer dan PPPK paruh waktu akan ditempuh lewat kombinasi aturan, evaluasi, dan dukungan kebijakan anggaran.

Terbaru