Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat, 30 tahun, sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR, 29 tahun. Polisi menyebut penetapan itu didasarkan pada dua alat bukti, termasuk luka yang dialami korban.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan status tersangka itu di RS Hasan Sadikin Bandung. Ia menegaskan bahwa Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan kini masuk daftar pencarian orang.
Kasus ini langsung menyita perhatian karena pelaku disebut masih buron. Polda Jabar juga merilis DPO ke publik agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya.
Rudi meminta siapa pun yang mengetahui jejak Taufik segera menyampaikannya kepada polisi. Ia menegaskan pengejaran akan terus dilakukan dan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seperti ini.
Polisi juga menerapkan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam kasus tersebut. Langkah itu menunjukkan proses hukum terhadap Taufik tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga sudah masuk tahap pencarian intensif.
Sebelum penetapan itu diumumkan, YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun oleh kekasihnya. Korban disebut disekap di sebuah kamar indekos di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Fakta itu membuat kasus ini semakin berat karena berkaitan dengan dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama. Polisi kini fokus memburu tersangka sekaligus menuntaskan proses penyidikan berdasarkan bukti yang sudah dikantongi.






