Potongan Komisi 8 Persen Baru Untuk Ojol, Taksi Online Masih Menunggu Aturan

Kebijakan potongan komisi 8 persen untuk transportasi online akan mulai berlaku 1 Juli 2026, tetapi tahap awalnya hanya menyentuh ojek online. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan taksi online belum masuk skema itu karena pemerintah memilih fokus pada roda dua terlebih dulu.

Fokus tersebut muncul karena pengguna dan mitra ojol jauh lebih banyak dibanding taksi online. Dudy menyebut pendekatan ini diambil agar penyesuaian aturan lebih tepat sasaran pada sektor yang paling besar.

Ojol jadi prioritas awal

Dudy mengatakan kebijakan 8 persen saat ini diarahkan ke ojek online karena jumlah pelaku dan pengguna di sektor itu dominan. Ia menyampaikan hal itu pada Minggu (28/6) sebagaimana diberitakan Antara.

Menurut Dudy, aturan untuk taksi online berbeda dengan ojol. Ia menjelaskan, Kemenhub mengatur wilayah Jabodetabek, sedangkan daerah lain ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Perbedaan kewenangan itu membuat pembahasan taksi online tidak sesederhana ojol. Karena itu, pemerintah belum langsung memasukkan roda empat ke skema potongan komisi yang sama.

Usulan seragam untuk taksi online

Dudy mengungkap ada usulan agar pengaturan sewa taksi online dipusatkan di pemerintah pusat. Tujuannya supaya aturan berlaku seragam di seluruh Indonesia.

Namun usulan itu belum bisa langsung diputuskan. Pemerintah masih harus membahasnya bersama berbagai pihak terkait.

Dudy juga menyebut ada permintaan dari para operator agar regulasi roda empat dipusatkan. Meski begitu, ia menegaskan pembahasan harus melibatkan stakeholder lain, termasuk pemerintah daerah provinsi.

Lanjutan dari arahan Presiden

Kebijakan potongan komisi ini merupakan kelanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026. Arahan itu bertujuan menyejahterakan pekerja transportasi online.

Prabowo kemudian menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Isinya memotong pendapatan perusahaan aplikator dari pengemudi transportasi online menjadi hanya 8 persen.

Langkah ini langsung direspons dua aplikator terbesar di dalam negeri. Gojek dan Grab sudah menyatakan akan memberlakukan komisi 8 persen pada 1 Juli 2026.

Meski begitu, pernyataan pemerintah menunjukkan penerapan kebijakan belum seragam untuk semua jenis layanan. Ojek online menjadi tahap awal, sementara taksi online masih menunggu pembahasan lanjutan soal aturan dan kewenangan pengaturannya.

Source: www.cnnindonesia.com

Terkait