Kewajiban guru ASN tetap masuk saat liburan sekolah memicu pertanyaan karena banyak guru merasa aturan itu membuat mereka tidak bisa menikmati masa jeda seperti murid. Namun, Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa posisi guru sebagai aparatur sipil negara membuat mereka tetap tunduk pada aturan kehadiran ASN.
Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan guru ASN, baik PNS maupun PPPK termasuk PPPK paruh waktu atau P3K PW, memang harus masuk seperti jam kantor biasa. Ia menegaskan tidak ada istilah siswa libur lalu guru ASN ikut libur, karena guru mengikuti aturan kepegawaian sementara murid mengikuti aturan pendidikan.
Menurut Suharmen, ASN memiliki aturan libur atau cuti tahunan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Karena itu, guru ASN tidak bisa menentukan libur sesuka hati, sebab status ASN membawa kewajiban yang mengikat.
Ia juga menegaskan bahwa menjadi ASN adalah pilihan yang disertai konsekuensi aturan. Karena itu, guru yang masuk dalam kategori ASN diminta memahami bahwa hak dan kewajiban mereka berbeda dengan pekerja di luar sistem kepegawaian negara.
Presensi saat murid libur menuai protes
Di lapangan, aturan presensi saat liburan sekolah menimbulkan reaksi beragam. Sebagian guru menerimanya sebagai bagian dari tugas ASN, tetapi ada juga yang memprotes karena merasa tidak bisa benar-benar beristirahat saat libur semester.
Keluhan yang muncul di media sosial menyoroti kewajiban presensi di pemerintah daerah atau sekolah ketika murid sedang libur. Kondisi itu membuat sejumlah guru merasa praktis tetap terikat rutinitas kerja, meski aktivitas belajar mengajar sedang berhenti.
Seorang guru PPPK, Damanhuri dari Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia Pusat, mengatakan banyak pengajar mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurut dia, kebijakan itu juga baru dirasakan berlaku tahun ini.
Ia menjelaskan ada guru yang presensinya bisa dilakukan dari rumah, tetapi tetap tidak bebas bepergian ke luar kota. Ada pula yang harus datang ke sekolah untuk mengisi kehadiran lalu pulang pada jam yang sama.
Alasan BKN: guru datang bukan hanya untuk mengajar
Suharmen menilai keluhan soal tidak adanya murid di sekolah tidak otomatis menjadi alasan untuk tidak masuk. Ia mengatakan guru tetap datang karena tugas mereka tidak hanya mengajar, tetapi juga bisa menyelesaikan pekerjaan lain di luar proses belajar mengajar.
Ia bahkan menyinggung status Nomor Induk Pegawai sebagai penanda penting dalam kewajiban ASN. Menurutnya, guru PPPK paruh waktu yang bertanya mengapa harus masuk saat liburan sekolah perlu melihat apakah mereka memiliki NIP atau tidak.
Jika tidak memiliki NIP, Suharmen menyebut mereka bukan pegawai ASN dan bisa libur saat liburan sekolah tiba. Sebaliknya, ASN yang memiliki nomor induk wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Damanhuri menilai situasi itu membingungkan bagi guru di sekolah karena murid yang diajar memang tidak ada. Ia juga mengatakan pekerjaan administrasi sebenarnya bisa dikerjakan dari rumah atau dari tempat lain tanpa harus selalu hadir di sekolah.
Muncul dorongan aturan yang lebih fleksibel
Menurut Damanhuri, profesi guru berbeda dari ASN lain karena berkaitan langsung dengan proses pembelajaran. Ia membandingkan kondisi itu dengan profesi lain seperti tenaga kesehatan, petugas damkar, atau pegawai kantoran yang memang terbiasa hadir setiap hari.
Karena itu, ia mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk guru, termasuk kemungkinan presensi secara online. Usulan itu juga dikaitkan dengan efisiensi anggaran transportasi dan penggunaan BBM bersubsidi.
Di tengah perdebatan ini, pernyataan BKN memperjelas bahwa aturan kehadiran guru ASN tetap mengikuti koridor kepegawaian negara. Meski begitu, suara dari lapangan menunjukkan masih ada kebutuhan untuk menyesuaikan aturan agar lebih sesuai dengan karakter kerja guru saat murid sedang libur sekolah.







