Pemilik kendaraan di Nusa Tenggara Timur perlu bersiap agar tidak kaget saat mengisi Pertalite. Kendaraan yang menunggak pajak kini dilarang membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU di wilayah NTT.
Aturan ini menyasar langsung akses pengisian BBM subsidi, bukan sekadar penagihan administratif biasa. Dampaknya terasa bagi pengguna kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Gubernur NTT Melkiades Laka Lena telah meneken aturan itu.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang belum membayar pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi di seluruh SPBU di NTT. Pasal 5 ayat 2 menegaskan pelaksanaan larangan itu berlaku di semua Stasiun Pengisian BBM untuk Umum di daerah.
Siapa yang Terdampak
Kebijakan ini tidak hanya menyasar kendaraan yang menunggak pajak. Kendaraan dari luar daerah NTT juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi di seluruh SPBU NTT.
Artinya, pembatasan akses Pertalite dan BBM bersubsidi lain di wilayah ini berlaku lebih luas dari sekadar kendaraan lokal yang belum taat pajak. Pengendara dari luar NTT juga harus memperhatikan ketentuan tersebut saat berada di daerah itu.
Pemerintah daerah menetapkan aturan ini sebagai langkah optimalisasi penerimaan pajak daerah. Fokusnya mencakup PKB, PBBKB, dan PAB.
Dalam penjelasan pergub disebutkan tujuan aturan itu adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan PKB, PBBKB, dan PAB. Dengan kata lain, akses BBM subsidi dijadikan instrumen untuk mendorong pembayaran pajak kendaraan.
Cara Pengecekan di SPBU
Identifikasi kendaraan yang menunggak pajak dilakukan dengan dua cara, yakni manual dan elektronik. Skema elektronik dilakukan melalui integrasi data sistem secara host to host antara BPAD dan badan usaha.
Mekanisme ini menjadi dasar bagi petugas dalam memilah kendaraan yang berhak atau tidak berhak membeli BBM subsidi. Jadi, pemeriksaan tidak hanya mengandalkan pengecekan visual di lapangan.
Di lapangan, Pemprov NTT melalui Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda/Bapenda juga gencar melakukan pengecekan kendaraan yang belum membayar pajak. Kendaraan yang belum melunasi pajak dipasangi stiker merah.
Stiker itu bertuliskan, “Objek ini belum membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor”. Sementara kendaraan yang sudah membayar pajak dipasangi stiker biru agar mudah dikenali petugas SPBU saat pengisian Pertalite.
Sistem penanda ini membuat proses pengawasan lebih mudah dilakukan secara langsung. Petugas SPBU dapat melihat status kendaraan saat pengisian berlangsung, terutama untuk BBM jenis Pertalite.
Sudah Berlaku
Aturan ini bukan rencana baru yang masih menunggu penerapan. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Juni 2025.
Karena itu, pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak berisiko langsung ditolak saat hendak membeli BBM subsidi di SPBU wilayah NTT. Risiko serupa juga berlaku bagi kendaraan dari luar daerah yang ingin mengakses BBM bersubsidi di sana.
Tanggal penetapan aturan ini tercantum pada 24 Maret 2025. Sejak itu, pemerintah daerah menyiapkan langkah pengawasan agar kebijakan berjalan di lapangan.
Kebijakan tersebut menunjukkan keterkaitan yang makin kuat antara kepatuhan pajak kendaraan dan akses terhadap layanan publik tertentu. Dalam konteks ini, BBM subsidi diposisikan hanya untuk kendaraan yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Bagi masyarakat NTT, dampak paling langsung dari aturan ini ada pada aktivitas harian. Kendaraan yang belum melunasi pajak bukan hanya berhadapan dengan kewajiban administrasi, tetapi juga bisa kehilangan akses membeli Pertalite di SPBU.
Karena pengawasan dilakukan secara manual dan elektronik, peluang lolos dari pemeriksaan menjadi lebih kecil. Pemilik kendaraan yang belum membayar pajak perlu memastikan status kendaraannya agar tidak terkendala saat membutuhkan BBM bersubsidi.
Source: oto.detik.com






