Biaya balik nama kendaraan pada 2026 tetap ada, meski bea balik nama untuk kendaraan bekas sudah dihapus. Artinya, pemilik kendaraan tidak lagi membayar bea balik nama kendaraan bermotor bekas, tetapi masih wajib menyiapkan sejumlah komponen biaya lain saat mengurus dokumen baru.
Perubahan ini penting dipahami agar pemilik kendaraan tidak salah memperkirakan total pengeluaran. Sebab, proses balik nama tetap melibatkan pajak, penerbitan dokumen, pelat nomor, hingga biaya mutasi bila kendaraan berpindah wilayah administrasi.
Kebijakan penghapusan bea balik nama kendaraan bekas berlaku di seluruh provinsi di Indonesia. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 12 ayat (1) aturan itu disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dengan ketentuan tersebut, biaya balik nama yang dikenakan hanya untuk kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi dibebani bea balik nama.
Komponen biaya yang masih harus dibayar
Meski bea balik nama kendaraan bekas digratiskan, pengurusan balik nama tetap tidak sepenuhnya tanpa biaya. Pemilik kendaraan masih harus membayar PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.
Selain itu, ada Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang menjadi salah satu komponen utama. Jika kendaraan menunggak pajak, maka akan muncul tambahan denda PKB yang ikut dibebankan dalam proses pengurusan.
Komponen lain yang ikut diperhitungkan adalah opsen PKB. Besaran PKB dan opsen PKB tidak sama pada setiap kendaraan karena dipengaruhi nilai jual kendaraan yang menentukan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atau DP PKB.
Besaran PKB umumnya bisa dilihat atau diperkirakan dari lembar STNK. Karena itu, total biaya balik nama pada 2026 bisa berbeda antara satu kendaraan dan kendaraan lain, meski jenis pengurusan yang dilakukan sama.
Tarif SWDKLLJ dan penerbitan dokumen
Di luar PKB, pemilik kendaraan juga perlu membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk mobil, tarif yang biasanya dikenakan adalah Rp 143.000, sedangkan untuk sepeda motor Rp 35.000.
Biaya penerbitan STNK juga tetap berlaku dalam proses balik nama. Tarifnya Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.
Pemilik kendaraan juga harus membayar biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor baru. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarifnya Rp 100.000, sementara untuk sepeda motor Rp 60.000.
Selanjutnya ada biaya penerbitan BPKB baru. Tarif penerbitan BPKB untuk mobil sebesar Rp 375.000, sedangkan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 225.000.
Biaya mutasi jika kendaraan pindah daerah
Biaya tambahan akan muncul jika kendaraan yang dibalik nama berasal dari wilayah administrasi berbeda. Dalam kondisi itu, pemilik kendaraan harus mengurus mutasi keluar daerah sebelum proses balik nama dilanjutkan di wilayah tujuan.
Tarif penerbitan surat mutasi ke luar daerah untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp 250.000. Untuk kendaraan roda dua, biaya mutasinya sebesar Rp 150.000.
Karena itu, biaya balik nama kendaraan 2026 tidak bisa disamaratakan. Kendaraan yang tetap berada di wilayah yang sama tentu memiliki komponen biaya lebih sedikit dibanding kendaraan yang harus melalui proses mutasi antardaerah.
Kenapa total biaya bisa berbeda
Perbedaan biaya paling besar biasanya berasal dari PKB dan opsen PKB. Dua komponen ini mengikuti nilai jual kendaraan, sehingga mobil dan motor dengan harga jual berbeda akan memiliki kewajiban pajak yang berbeda pula.
Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, total biaya juga akan bertambah karena adanya denda PKB. Kondisi ini membuat estimasi akhir pengurusan balik nama sangat bergantung pada status pajak kendaraan masing-masing.
Di sisi lain, biaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta SWDKLLJ relatif lebih mudah dihitung karena tarifnya sudah tetap sesuai jenis kendaraan. Dengan memahami pemisahan antara komponen tetap dan komponen yang bergantung pada pajak, pemilik kendaraan bisa memperkirakan dana yang perlu disiapkan sebelum datang ke Samsat.
Jadi, tarif terbaru biaya balik nama kendaraan 2026 pada dasarnya lebih ringan karena bea balik nama kendaraan bekas sudah tidak dipungut. Namun pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan anggaran untuk PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, penerbitan dokumen kendaraan, dan mutasi bila pengurusan dilakukan lintas daerah.
Source: oto.detik.com






