Kabar bahwa biaya balik nama kendaraan bekas 2026 gratis membuat banyak pemilik mobil dan motor bekas terlihat bisa bernapas lebih lega. Namun, keringanan itu hanya berlaku untuk bea balik nama kendaraan bekas, bukan seluruh proses administrasi ketika perpindahan kepemilikan dilakukan.
Pemerintah telah meniadakan bea balik nama untuk kendaraan bekas di seluruh provinsi Indonesia. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menetapkan objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan atau saat kendaraan masih baru.
Masih ada biaya lain yang wajib dibayar
Meski bea balik nama kendaraan bekas dihapus, pemilik tetap harus menyiapkan sejumlah komponen biaya lain. Di dalam proses balik nama, ada pajak dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang tetap berlaku.
Komponen itu mencakup penerbitan STNK baru, TNKB baru, dan BPKB baru. Jika kendaraan bekas dipindahkan ke wilayah administrasi lain, pemilik juga dikenakan biaya mutasi.
Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB pokok dan opsen untuk tahun berikutnya tetap wajib dibayar. Bila ada denda pajak yang masih tertunggak, kewajiban itu juga harus diselesaikan terlebih dahulu.
Rincian biaya yang masih muncul
Untuk mobil, SWDKLLJ berada di sekitar Rp143 ribu, sedangkan untuk motor Rp35 ribu. Biaya penerbitan STNK tercatat Rp200 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk motor.
Penerbitan pelat nomor atau TNKB juga tetap dikenakan biaya. Besarannya Rp100 ribu untuk mobil dan Rp60 ribu untuk motor.
Penerbitan BPKB baru memiliki tarif Rp375 ribu untuk mobil dan Rp225 ribu untuk roda dua. Sementara itu, biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp150 ribu untuk motor.
Dampak penghapusan BBNKB II
Sebelum BBNKB II dihapus, pemilik kendaraan bekas yang ingin balik nama umumnya dikenai tarif sekitar 1 persen dari harga beli, tergantung tipe dan merek. Dalam contoh mobil seharga Rp200 juta, biaya BBNKB bisa mencapai sekitar Rp2 juta.
Dengan aturan baru, pemilik mobil bekas berharga Rp200 juta dapat menghemat biaya BBNKB II sekitar Rp2 juta saat proses balik nama. Besaran penghematan itu akan berbeda jika harga beli kendaraan lebih tinggi.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas segera mengurus balik nama. Langkah itu penting agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.
Menurut kepolisian, pembaruan data kepemilikan juga membantu kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari. Karena itu, penghapusan bea balik nama memang meringankan beban awal, tetapi proses administrasi kendaraan bekas tetap membutuhkan persiapan biaya lain yang tidak kecil.
Source: www.cnnindonesia.com






