Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa gelombang merger di industri telekomunikasi harus tetap berada dalam pengawasan ketat agar persaingan usaha tetap sehat. Pemerintah memandang konsolidasi bisa memperkuat sektor ini, tetapi manfaatnya harus dirasakan masyarakat tanpa memunculkan praktik usaha yang merugikan pelanggan.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyebut konsolidasi bukan lagi sekadar opsi bisnis, melainkan kebutuhan yang perlu didukung selama mampu mendorong industri yang lebih sehat. Ia juga menilai pasar telekomunikasi Indonesia yang besar tidak akan efisien jika diisi terlalu banyak penyelenggara, terutama operator jaringan bergerak seluler.
Komdigi tetapkan batas agar kompetisi tetap hidup
Wayan mengatakan jumlah tiga perusahaan penyelenggara jaringan bergerak seluler saat ini sudah cukup tepat untuk pasar Indonesia. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan konsolidasi berubah menjadi penguasaan pasar yang menekan konsumen.
Komdigi menyiapkan sejumlah rambu agar merger dan akuisisi tidak memunculkan monopoli atau duopoli. Pengawasan juga dilakukan supaya berkurangnya jumlah pemain tidak memicu kenaikan tarif layanan yang tidak wajar.
Untuk menjaga keseimbangan itu, Komdigi berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Langkah ini diarahkan agar konsolidasi tetap membuka ruang persaingan yang sehat dan tidak mematikan pilihan bagi masyarakat.
Merger dinilai bisa dorong industri lebih kuat
Pemerintah melihat konsolidasi dapat membuat industri telekomunikasi lebih efisien dan lebih siap mendukung transformasi digital nasional. Dalam pandangan Komdigi, perusahaan yang bergabung bisa memperkuat skala usaha, memperbaiki layanan, dan memberi dasar bisnis yang lebih sehat.
Namun, Wayan menekankan bahwa kebermanfaatan konsolidasi harus tetap berpihak pada masyarakat. Kualitas layanan menjadi perhatian utama, bersama dengan harga yang tetap kompetitif di tengah perubahan struktur industri.
Gelombang konsolidasi terus bergerak
Dalam beberapa tahun terakhir, industri telekomunikasi Indonesia memang mengalami rangkaian penggabungan usaha. Pada awal 2022, PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia resmi bergabung membentuk PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk atau IOH.
Proses serupa berlanjut pada April 2025 ketika PT XL Axiata Tbk dan PT Smartfren Telecom Tbk merger dan membentuk PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. Langkah konsolidasi kemudian merembet ke layanan internet tetap atau fixed broadband.
Pada April 2026, PT Mora Telematika Indonesia Tbk atau Moratelindo mengakuisisi mayoritas saham PT Republic Internet Indonesia, pengelola MyRepublic Indonesia. Pergerakan ini menunjukkan konsolidasi tidak hanya terjadi di seluler, tetapi juga mulai membentuk ulang peta bisnis internet tetap.
Fokus pemerintah tetap pada perlindungan pengguna
Di tengah perubahan itu, Komdigi menempatkan kepentingan pengguna sebagai pusat kebijakan. Pemerintah ingin memastikan konsolidasi tidak mengurangi kompetisi yang membuat pelanggan kehilangan pilihan layanan maupun menghadapi harga yang tidak sehat.
Karena itu, arah kebijakan yang dibangun bukan sekadar menyederhanakan jumlah pelaku usaha. Komdigi juga ingin memastikan setiap langkah konsolidasi tetap menghasilkan layanan yang lebih baik, pasar yang lebih tertata, dan iklim usaha yang tetap kompetitif bagi masyarakat.
Source: teknologi.bisnis.com